Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko bersama keluarga dan kuasa hukum almarhum Hasya Atallah Syahputra.
Sumber :
  • Antara

Keluarga dan Kuasa Hukum Mahasiswi UI Hasya Atallah Syahputra Sambangi Polda Metro Jaya, Polisi : Wujud Tranparansi 

Rabu, 1 Februari 2023 - 18:20 WIB

Jakarta - Pihak keluarga beserta kuasa hukum almarhum Hasya Atallah Syahputra selaku korban tewas terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono menyambangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (1/2/2023). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedatangan pihak keluraga beserta kuasa hukum almarhum Hasya guna memenuhi undangan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. 

Pasalnya, keluarga dan tim kuasa hukum almarhum Hasya berhalangan hadir pada saat asistensi kasus laka lantas yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (31/1/2023) kemarin. 

"Hari ini adalah wujud dari undangan kemarin yang dilakukan Pak Kapolda untuk bersama-sama tim asistensi termasuk mengundang di sini ada selaku kuasa hukum, ada selaku Ketua Illuni FH UI, ada ibunda dan ayahanda Hasya pada saat kemarin berlangsung asistensi ini berhalangan hadir, maka hari ini hadir," kata Trunoyudo kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Trunoyudo menuturkan pertemuan antara pihak keluarga, kuasa hukum, serta kepolisian itu ditujukan dalam rangka mendengar aspirasi yang disampaikan pihak almarhum Hasya. 

Menurutnya langkah ini dilakukan dalam wujud transparansi pihak kepolisian dalam mengungkap kasus laka lantas yang menewaskan almarhum Hasya. 

"Maka dalam proses ini menjadi suatu ruang yang terbuka dan kemudian juga merupakan wujud tranparansi oleh Kapolda," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, almarhum Muhammad Hasya Atallah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas usai ditabrak mobil milik AKBP (Purn), Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022  sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Selatan. 

Almarhum yang tewas tertabrak mobil Pajero milik purnawirawan Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman turut serta angkat bicara terkait penetapan tersangka almarhum yang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Polisi menyebut jika kecelakaan tersebut bermula dari almarhum yang menabrak mobil milik purnawirawan Polri itu. 

"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Latif menuturkan dalam kasus kecelakaan tersebut pihaknya mendapati adanya kelalaian yang dilakukan almarhum saat berkendara. 

Sebab, didapati motor yang dikendarai oleh Hasya terjatuh bukan disebabkan tertabrak oleh mobil milik purnawirawan Polri tersebut. 

Kata Latif, terjatuhnya motor yang dikendarai oleh almarhum akibat kurang ke hati-hatian dari Hasya. 

"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan tadi harus tahu kondisi. Tiba-tiba arah belok ngerem mendadak jatuh, tidak bisa mengendalikan kendaraannya," ungkapnya.

Diketahui, Muhammad Hasya Atallah tewas seketika usai diduga menjadi korban tabrak lari  di kawasan Jakarta Selatan. 

Beredar kabar melalui pesan Whatsapp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil milik AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tersebut. 

Menurutnya sang terduga pelaku yakni AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono dikenakan sanksi wajib lapor akibat insiden kecelakaan maut tersebut. 

"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," katanya kepada awak media, Jakarta Sabtu (26/11/2022). (raa/ebs) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:06
03:27
02:55
04:42
04:28
Viral