- Sutarsih
Roy Marten Nekat Habisi Rekan Kerja Karena Iri Tak Dipercaya Atasan
“Korban dilaporkan terduga pelaku kepada pimpinan perusahaan bahwa korban sudah dalam kondisi kaku mayat, saat itu tidak ada orang lain hanya pelaku dan korban di TKP. Dari lokasi kejadian polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti sarung tangan juga batang besi yang digunakan menghabisi korban dan barang bukti lain seperti baju korban dan pelaku, bantal serta kasur lipat yang digunakan korban selama sakit. Saat evakuasi pelaku bahkan masih terlihat bersama jasad korban, hal itu sengaja dilakukan untuk mengelabui polisi, agar polisi menduga korban tewas karena sakit. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini dijerat dengan pasal 340, subsidar 338, dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun atau hukuman mati," tegas Kasat Reskrim.
(sut/asm)