news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Imigrasi Kendari Sosialisasi Pelayanan Paspor, Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan Perkawinan Campuran, Selasa (30/5/2023)..
Sumber :
  • Tim Tvone-Erdika Mukdir

Imigrasi Kendari Sosialisasikan Pelayanan Paspor, Berkewarganegaraan Ganda dan Perkawinan Campuran di Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkunham Sultra, melakukan sosialisasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (30/5/2023).
Selasa, 30 Mei 2023 - 12:23 WIB
Reporter:
Editor :

"Bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara Indonesia (WNI) dapat memperoleh 3 izin yakni izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap," pungkasnya.

Dalam hal status kewarganegaraan RI terhadap anak berkewarganegaraan ganda (ABG), setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, maka anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. 

Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan ini harus disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah. 

Usai melakukan sosialiasi yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, baik dari TNI - Polri, instansi terkait, tokoh agama dan masyarakat lainnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.(emr/ask)

 
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral