- Tim Tvone-Idris Tajannang
Polres Gowa akan Lanjutkan Penyidikan Kasus Penipuan Istri Polisi yang Pernah di SP3 kan
"Ya jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tidak cukup bukti. Namun kalau kami dari penyidik di Polres, sebenarnya kami bersikukuh untuk perkara itu bisa kita majukan dengan alat bukti alat bukti," pungkasnya.
"Tapi kan ada perbedaan pendapat dan dari forum gelar perkara itu menyatakan bahwa sebagian besar menyatakan untuk itu wajib SP3 kan, maka kami SP3 kanlah perkara itu," sambungnya.
Saat ditanya soal upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum poelapor dengan mengajukan penghentian perkara yang dilakukan oleh Polres Gowa melalui pra peradilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, hingga pra peradilan tersebut dikabulkan, Kapolres justru akan melanjutkan kasus tersebut.
"Makanya dengan adanya pra peradilan ini justru malah membuka pintu lagi bagi penyidik untuk melanjutkan pendidikan begitu," tegas Reonald
Kapolres menegaskan, jika hasil putusan dari pra peradilan meminta untuk membuka penyidikan itu kembali, maka ia akan melaksanakan perintah putusan itu.
"Kalau sudah putusan dari para pidana pra peradilan itu untuk dibuka, maka penyidik dalam hal ini Kasat Reskrim, maka saya perintahkan harus sesegera mungkin membuka penyidikan itu kembali," tegasnya.
"Jadi surat perintah penyidikan akan diterbitkan kembali dengan dasar putusan dari pra peradilan tersebut," tutupnya.
Gowa, tvOnenews.com - Kasus Penipuan yang dialami istri polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan di SP3 kan oleh Polres Gowa terus berlanjut. Kali ini, kuasa hukum korban mengungkap jika pemberhentian kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Polres Gowa dengan terlapor Mitha Nindi Wulandari (istri polisi) telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.
"Setelah Polres Gowa menerbitkan SP3 Perkara yang kami laporkan, kami langsung melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa," jelas Muhammad Saleh, pengacara korban.
Setelah berjalan, kata Saleh, akhirnya pra peradilan yang diajukan saat itu telah dikabulkan.
"Pra peradilan kami telah dikabulkan, dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pada poin 2 memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," ungkap Saleh.