news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak..
Sumber :
  • Tim Tvone-Idris Tajannang

Polres Gowa akan Lanjutkan Penyidikan Kasus Penipuan Istri Polisi yang Pernah di SP3 kan

Pra peradilan telah dikabulkan, dengan amar putusannya mengabulkan dan memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa, melanjutkan kembali proses penyidikan.
Rabu, 7 Juni 2023 - 11:02 WIB
Reporter:
Editor :

Gowa, tvOnenews.com - Kasus Penipuan yang dialami istri polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan di SP3 kan oleh Polres Gowa terus berlanjut. Kali ini, kuasa hukum korban mengungkap jika pemberhentian kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Polres Gowa dengan terlapor Mitha Nindi Wulandari (istri polisi) telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Setelah Polres Gowa menerbitkan SP3 Perkara yang kami laporkan, kami langsung melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa," jelas Muhammad Saleh, pengacara korban.

Setelah berjalan, kata Saleh, akhirnya pra peradilan yang diajukan saat itu telah dikabulkan.

"Pra peradilan kami telah dikabulkan, dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pada poin 2 memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," ungkap Saleh.

Pasalnya, amar putusan hasil pra peradilan yang diajukan pelapor di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa dikabulkan pada tanggal 31 Mei 2023.

"Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu respon dari Polres Gowa terkait adanya putusan tersebut dan harapan kami bahwa, dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut." Itu harapan kami selaku penasehat hukum," sambung Saleh.

Mengenai jumlah kerugian yang dialami oleh klien kami, Saleh membeberkan di dalam surat BAP yang laporkan pada perkara tersebut senilai 700 juta rupiah.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi mengenai penghentian perkara dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha antara kedua istri polisi tersebut mengungkap jika SP3 yang diterbitkan oleh penyidik Polres Gowa atas rekomendasi dari gelar perkara di Polda Sulsel.

"Itu SP3 betul dari pihak Polres Gowa. Tapi atas rekomendasi dari gelar di Polda Sulsel direktorat kriminal umum Polda Sulsel. Pada saat gelar itu kami penyidik sudah memberikan saran dan sudah memberikan alat bukti bahwa perkara itu bisa dilanjutkan," ungkap AKBP Reonald Simanjuntak, Rabu (7/6/13).

Reonald Simanjuntak juga membandingkan sudut pandang hukum setiap orang yang berbeda-beda.

"Ya jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tidak cukup bukti. Namun kalau kami dari penyidik di Polres, sebenarnya kami bersikukuh untuk perkara itu bisa kita majukan dengan alat bukti alat bukti," pungkasnya.

"Tapi kan ada perbedaan pendapat dan dari forum gelar perkara itu menyatakan bahwa sebagian besar menyatakan untuk itu wajib SP3 kan, maka kami SP3 kanlah perkara itu," sambungnya.

Saat ditanya soal upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum poelapor dengan mengajukan penghentian perkara yang dilakukan oleh Polres Gowa melalui pra peradilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, hingga pra peradilan tersebut dikabulkan, Kapolres justru akan melanjutkan kasus tersebut.

"Makanya dengan adanya pra peradilan ini justru malah membuka pintu lagi bagi penyidik untuk melanjutkan pendidikan begitu," tegas Reonald 

Kapolres menegaskan, jika hasil putusan dari pra peradilan meminta untuk membuka penyidikan itu kembali, maka ia akan melaksanakan perintah putusan itu.

"Kalau sudah putusan dari para pidana pra peradilan itu untuk dibuka, maka penyidik dalam hal ini Kasat Reskrim, maka saya perintahkan harus sesegera mungkin membuka penyidikan itu kembali," tegasnya.

"Jadi surat perintah penyidikan akan diterbitkan kembali dengan dasar putusan dari pra peradilan tersebut," tutupnya.

Gowa, tvOnenews.com - Kasus Penipuan yang dialami istri polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan di SP3 kan oleh Polres Gowa terus berlanjut. Kali ini, kuasa hukum korban mengungkap jika pemberhentian kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Polres Gowa dengan terlapor Mitha Nindi Wulandari (istri polisi) telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Setelah Polres Gowa menerbitkan SP3 Perkara yang kami laporkan, kami langsung melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa," jelas Muhammad Saleh, pengacara korban.

Setelah berjalan, kata Saleh, akhirnya pra peradilan yang diajukan saat itu telah dikabulkan.

"Pra peradilan kami telah dikabulkan, dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pada poin 2 memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," ungkap Saleh.

Pasalnya, amar putusan hasil pra peradilan yang diajukan pelapor di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa dikabulkan pada tanggal 31 Mei 2023.

"Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu respon dari Polres Gowa terkait adanya putusan tersebut dan harapan kami bahwa, dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut." Itu harapan kami selaku penasehat hukum," sambung Saleh.

Mengenai jumlah kerugian yang dialami oleh klien kami, Saleh membeberkan di dalam surat BAP yang laporkan pada perkara tersebut senilai 700 juta rupiah.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi mengenai penghentian perkara dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha antara kedua istri polisi tersebut mengungkap jika SP3 yang diterbitkan oleh penyidik Polres Gowa atas rekomendasi dari gelar perkara di Polda Sulsel.

"Itu SP3 betul dari pihak Polres Gowa. Tapi atas rekomendasi dari gelar di Polda Sulsel direktorat kriminal umum Polda Sulsel. Pada saat gelar itu kami penyidik sudah memberikan saran dan sudah memberikan alat bukti bahwa perkara itu bisa dilanjutkan," ungkap AKBP Reonald Simanjuntak, Rabu (7/6/13).

Reonald Simanjuntak juga membandingkan sudut pandang hukum setiap orang yang berbeda-beda.

"Ya jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tidak cukup bukti. Namun kalau kami dari penyidik di Polres, sebenarnya kami bersikukuh untuk perkara itu bisa kita majukan dengan alat bukti alat bukti," pungkasnya.

"Tapi kan ada perbedaan pendapat dan dari forum gelar perkara itu menyatakan bahwa sebagian besar menyatakan untuk itu wajib SP3 kan, maka kami SP3 kanlah perkara itu," sambungnya.

Saat ditanya soal upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum poelapor dengan mengajukan penghentian perkara yang dilakukan oleh Polres Gowa melalui pra peradilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, hingga pra peradilan tersebut dikabulkan, Kapolres justru akan melanjutkan kasus tersebut.

"Makanya dengan adanya pra peradilan ini justru malah membuka pintu lagi bagi penyidik untuk melanjutkan pendidikan begitu," tegas Reonald 

Kapolres menegaskan, jika hasil putusan dari pra peradilan meminta untuk membuka penyidikan itu kembali, maka ia akan melaksanakan perintah putusan itu.

"Kalau sudah putusan dari para pidana pra peradilan itu untuk dibuka, maka penyidik dalam hal ini Kasat Reskrim, maka saya perintahkan harus sesegera mungkin membuka penyidikan itu kembali," tegasnya.

"Jadi surat perintah penyidikan akan diterbitkan kembali dengan dasar putusan dari pra peradilan tersebut," tutupnya. (itg/ask)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral