Ketua KPUD Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih menjelaskan penemuan 1 caleg lolos verifikasi 2 partai.
Sumber :
  • didi syahwani

KPU Kotim Temukan Satu Bacaleg Terdaftar Dari Dua Partai Berbeda

Rabu, 7 Juni 2023 - 20:48 WIB

Kotawaringin Timur, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dikabarkan mendapati ada satu nama bacaleg yang memiliki status ganda. Bacaleg tersebut terdaftar dari 2 partai politik (parpol) berbeda, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bernama H. Puguh Miharso.

“Dari Sistem Pencalonan hasil kegandaannya memang ada di Kotim, ada 1 bacaleg dengan kegandaan parpol. Tapi itu nanti kami informasikan ke partai setelah tahap verifikasi administrasi (vermin) selesai,” ujar Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, saat ini KPU Kotim sedang melaksanakan tahapan vermin terhadap 551 bacaleg yang didaftarkan oleh 16 dari 18 parpol peserta pemilu 2024. Proses vermin ini berlangsung dari 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Dalam proses itu KPU Kotim menemukan satu nama bacaleg yang terdaftar dari dua parpol. Dari informasi yang diterima pihaknya, bacaleg tersebut sebenarnya telah mengundurkan diri dari parpol yang lebih dulu mengusungnya, sebelum bergabung ke parpol kedua.

Namun, rupanya data dari bacaleg tersebut sudah terlanjut terdaftar di parpol awal, sehingga terjadi kegandaan yang dimaksud. Adapun terkait identitas bacaleg, Siti mengatakan pihaknya tidak dapat membeberkan hal tersebut sebelum proses vermin berakhir.

“Yang jelas nanti setelah proses vermin berakhir kami akan menyampaikan berita acara (BA) ke parpol yang bersangkutan, sehingga mereka bisa melakukan perbaikan,” ujarnya.

Siti melanjutkan, setelah tahap vermin masih ada tahap perbaikan bagi para parpol, yang berlangsung dari 24 Juni sampai 9 Juli 2023. Dalam tahap perbaikan ini parpol masih bisa mengganti bacaleg maupun dapil yang diajukan sebelumnya, dengan catatan untuk pergantian dapil harus mendapat persetujuan dari DPP Pusat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral