news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Cerita Ibu Rumah Tangga di Takalar Jadi Korban Penipuan Oknum Polisi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Idris

Cerita Ibu Rumah Tangga di Takalar Jadi Korban Penipuan Oknum Polisi, Duit Ratusan Juta Ludes

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengaku ditipu ratusan juta rupiah oleh oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Gowa.
Jumat, 23 Juni 2023 - 01:45 WIB
Reporter:
Editor :

Takalar, tvOnenews.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengaku ditipu ratusan juta rupiah oleh oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Gowa.

Korbannya bernama Herlina (42) warga Desa Bonto Mangngape, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Herlina mengungkap jika dirinya ditipu oleh oknum polisi berinisial AM berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Bontonompo Polres Gowa.

Penipuan itu diceritakan Herlina, di mana  Pada 27 Mei 2021,istri oknum Polisi berinisial SW (42), mendatangi rumahnya, yang kebetulan adalah tetangganya.

SW kemudian meminta kepada Herlina (Korban) untuk meminjamkan sejumlah uang sembari SW memperlihatkan Akte Jual Beli dan surat kuasa dari Suaminya Aipda AM untuk dijadikan jaminan.

"Saat itu, SW, Istri dari Aipda AM mendatangi rumah saya dengan tujuan untuk meminjam uang saya sambil membawa surat tanah berupa AJB dengan surat kuasa dari suaminya sebagai jaminannya," kata Herlina. Kamis (22/6/23).

Herlina kemudian memberikan uang sebesar Rp209 juta kepada SW dengan memberikan kuitansi pinjaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak disaksikan oleh seorang Kepala Desa.

"Saat saya memberikan uang kepada SW saya memberikan kuitansi yang ditandatangani oleh saya dan SW, kemudian disaksikan oleh Kepala Desa," jelasnya.

Herlina menyebutkan, jika uangnya itu di pinjam oleh Aipda AM, namun yang disuruh untuk meminta adalah istrinya.

"Kata istrinya Aipda AM saat datang ke saya untuk meminjam uang, itu keperluan untuk modal usaha, seperti berdagang Sayur, Buah bahkan untuk urus mengurus tanahnya," pungkas Herlina.

Uang yang dia serahkan ke Istri Aipda AM di ungkapkan Herlina, melalui beberapa tahapan.

"Awalnya 84 juta rupiah, terus saya kasih 25 juta sembari SW memberikan AJB tanahnya sebagai jaminannya. Sampai 109 juta rupiah," sebut Herlina.

Tidak sampai di situ, Aipda AM kemudian kembali meminjam uang kepada Herlina (Korban) sebesar Rp158 juta dengan alasan untuk menebus mobil miliknya yang kemudian mobil tersebut diserahkan ke saya sebagai jaminan.

"Bayangkan, saya kembali kena tipu, Aipda AM kembali meminta uang sebesar Rp158 juta, dengan alasan untuk menebus mobilnya. Terus mobil itu diserahkan ke saya sebagai jaminan," jelas Herlina.

Namun tidak lama kemudian, Kata Herlina,  mobil itu diminta oleh Ipar Aipda AM adik dari Sw yang bernama Dudi Wahyudi dengan alasan untuk mengangkut lemari, namun sayangnya mobil tersebut justru dijual oleh SW.

"Itu mobil yang diserahkan kepada saya sebagai jaminan, justru di jual oleh SW dan Adiknya bernama Dudi Wahyudi," bebernya.

Akibat dijualnya mobil yang dijadikan sebagai jaminan tersebut, Herlina kemudian melaporkan Dudi Wahyudi adik dari SW atau ipar dari Aipda AM ke Polres Takalar dengan tuduhan penggelapan mobil.

"Adek SW atas nama Dudi Wahyudi sudah saya lapor saat itu, dan sekarang sudah divonis bersalah di pengadilan negeri takalar terkait dugaan penggelapan mobil dengan kerugian 60 juta rupiah. Namun saya dengar dia banding," terangnya.

Herlina juga membeberkan jika saat istri Aipda AM meminjam uangnya, ia sempat di janji oleh SW Istri Aipda AM jika akan mengembalikan uang yang ia pinjam pada bulan Desember 2021 saat itu, namun sayangnya uang tersebut justru tidak dikembalikan hingga hari ini.

"Uang saya sebanyak Rp422 juta yang dipinjam Aipda AM rencana akan dia kembalikan pada bulan Desember 2021 sesuai janjinya saat itu, namun sayangnya uang tersebut justru tidak kunjung di kembalikan," terangnya.

Karena uangnya tidak kunjung di kembalikan, Herlina kemudian menempuh jalur hukum, dengan melaporkan istri Aipda AM ke Polda Sulsel.

"Sudah saya laporkan si SW itu, istrinya Aipda AM, ke Polda Sulsel. Infonya sudah ditetapkan tersangka, namun polisi menangguhkannya karena SW sedang hamil," kata Herlina.

Sementara itu, Pengacara Herlina, Ida Hamidah dan Irwandi saat ditemui, mengungkap jika pihaknya akan melaporkan Aipda AM ke Propam Polda Sulsel terkait dugaan memberikan keterangan palsu di Polsek Bontonompo dengan membuat laporan jika surat AJB tanahnya dia katakan hilang.

"Besok Hari Jumat (23/6/23) kami akan melaporkan Aipda AM secara resmi di Polda Sulsel terkait dugaan Aipda AM memberikan keterangan palsu didalam laporan polisinya di Polsek Bontonompo yang mengatakan surat AJB tanahnya hilang, sementara surat AJB tersebut justru di jaminkan oleh Aipda AM melalui istrinya ke Klien kami bernama Herlina," tegas Ida Hamidah, pengacara Herlina. (itg/ebs)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:43
01:51
03:52
00:58
02:11
02:23

Viral