situasi sidang perdana 3 terdakwa kasus mafia tambang ilegal di Minahasa.
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Tiga Terdakwa Kasus Mafia Tambang Ilegal di Minahasa Jalani Sidang Perdana

Kamis, 31 Agustus 2023 - 10:28 WIB

Minahasa, tvOneNews.com - Tiga tersangka kasus mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa. Rabu (30/08/2023).

"Sidang perdana ini terkait kasus pertambangan atau minerba dengan agenda sidang masih pembacaan dakwaan," ujar Wiwin Tui, JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Minahasa Selatan kepada wartawan di Tondano.

Dengan tangan diborgol serta mengenakan kemeja putih dan rompi berwarna merah tahanan kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, tiga orang terdakwa kasus mafia tambang ilegal ini digiring masuk ke dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa.

Menurut Wiwin sidang perdana ini terpaksa ditunda karena hakim lain berhalangan hadir.

"Persidangan ini ditunda dikarenakan majelis hakim hanya satu orang, karena yang lainnya ada kegiatan sementara mengikuti diklat. Sidang ditunda tanggal 11 dan 12 September 2023, yang diagendakan seminggu dua kali Karen Penasehat hukumnya berdomisili di Jakarta," jelasnya.

Tiga terdakwa kasus mafia tambang ilegal ini masing-masing Arny Cristian Kumolontong, Donal Pakuku dan Sie You Ho yang diringkus tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI di Jakarta, pada (15/08/2023).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pimpin oleh hakim tunggal Erenst Jannes Ulaen, Sidang ini terpaksa di tunda pada pekan depan masih dengan agenda yang sama karena dua hakim lainnya berhalangan hadir.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral