Kapolres Kotamubagu pimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) in-absentia oknum anggota Polres Kotamubagu, Rabu (25/10/2023).
Sumber :
  • Rifandi

12 Tahun Mangkir Dari Tugas Satu Anggota Polres Kotamobagu Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 25 Oktober 2023 - 23:25 WIB

Kotamobagu, tvOnenews.com - Kepolisian Polres Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aiptu Sura Hardana yang merupakan salah satu anggota kepolisian yang bertugas di Polres Kotamobagu, Rabu (25/10/2023).

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat kepada Aiptu Sura Hardana dari dinas Polri ini, berdasarkan keputusan kapolda Sulawesi Utara lantaran bersangkutan telah meninggalkan tugasnya secara berturut turut sejak tanggal 15 Agustus Tahun 2011 sampai dengan saat keluarnya keputusan PTDH tanggal 18 September Tahun 2023.

"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap anggota tersebut, dimana sudah sesuai aturan yang ada di kepolisian, dimana bersangkutan telah meninggalkan tugasnya secara berturut turut selama 30 hari, apalagi bersangkutan sudah tinggalkan tugasnya sejak Tahun 2011 hingga saat ini," ucap Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi.

Meski dalam upacara pemberhentian tersebut tanpa dihadiri oleh Anggota di PTDH (In Absentia), namun kegiatan upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat tetap dilakukan dengan cara foto yang bersangkutan dibawa oleh tiga anggota Provost untuk diperhadapkan kepada Kapolres Kotamobagu selaku Inspektur Upacara, dan selanjutnya diberi garis silang.

"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, meski demikian namun upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat kepada bersangkutan tetap kami laksanakan," kata Kapolres Kotamobagu.

AKBP Dasveri Abdi mengatakan, upacara PTDH terhadap oknum anggota polisi Aiptu Sura Hardana ini sebagai salah satu penegasan atau efek jera kepada seluruh anggota Kepolisian. 

"Ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian terutama yang bertugas di Polres Kotamobagu, dimana jika ada anggota kepolisian yang secara sengaja melakukan hal yang sama, maka peraturan dinas kepolisian harus diterapkan," tegas Dasveri Abdi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:33
02:15
05:26
01:05
02:10
02:17
Viral