Bawaslu Kabupaten Buton menggelar sidang sengketa proses pemilu dengan agenda mediasi.
Sumber :
  • Jamil Azali

Bawaslu Buton Mediasi KPUD dan Tiga Parpol Pemohon di Sidang Sengketa Pemilu

Sabtu, 11 November 2023 - 09:11 WIB

Buton, tvOnenews.com - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton menggelar sidang sengketa proses pemilu dengan agenda mediasi. Sidang yang digelar tertutup ini menyusul gugatan tiga partai politik sebagai pemohon yang ditujukan kepada KPUD Buton sebagai termohon terkait tiga Bacaleg yang tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Sidang sengketa proses pemilu hari kedua digelar Jumat siang (10/11/2023) di ruang sidang Bawaslu Buton di Pasarwajo/ Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Sidang dengan agenda mediasi yang dilakukan Bawaslu menyusul gugatan tiga partai politik yakni partai Golkar, Demokrat dan Gerindra yang ditujukan kepada KPUD Buton.

Dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPUD Buton 3 November 2023 lalu, ada 4 bacaleg tidak masuk dalam DCR yaitu satu bacaleg dari partai Gerindra, satu dari Golkar dan dua bacaleg dari partai demokrat, namun dalam sengketa ini demokrat hanya mengajukan gugatan untuk satu bacaleg.

Tiga partai politik mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu Buton pada 8 november 2023 lalu, namun sampai permohonan sengketa ini diajukan secara resmi di Bawaslu belum ada penjelasan dari pihak KPUD Buton terkait permasalahan tersebut.

"Ada satu bacaleg dari Dapil 3 yang dinyatakan tidak lolos DCT, setelah itu kami klarifikasi ternyata ruang untuk pemberkasan sudah tertutup, kemudian setelah kami membuka aturan ternyata ada masa sanggah selama tiga hari untuk kita ajukan sengketa inilah yang menjadi objek sengketa kita adalah keputusan KPU itu, " kata salah satu kuasa hukum DPC Partai Demokrat Buton, Apri Awo, saat ditemui usai mengikuti sidang di Bawaslu Buton, Jumat (10/11/2023).

Lebih lanjut Apri mengungkapkan, tiga dokumen yang menjadi syarat bacaleg dalam DCT telah dipenuhi namun ada satu dokumen yang tidak sesuai dengan syarat diminta sehingga dianggap tidak memenuhi syarat.

"Namun karena KPUD sudah menutup ruang untuk perbaikan sementara masih ada masa sanggah selama tiga hari, nah inilah sengketa yang kami ajukan agar diberi ruang untuk memperbaiki dokumen yang salah tadi karena itu ada dalam aturannya, " bebernya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral