Tim penyidik Kejati Sulsel geledah kantor PDAM kota Makassar, Kamis (9/12/2021).
Sumber :
  • Tim Tvone-M Noer

Tim Pidsus Kejati Sulsel Geledah dan Sita Berkas Dokumen di Ruang Direktur Utama PDAM Kota Makassar

Kamis, 9 Desember 2021 - 16:38 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - Sejumlah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Tinggi (Kejati) Sul-Sel, menggeledah sejumlah ruangan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berkas dan dokumen terkait penyalahgunaan anggaran dana pensiun pegawai yang ditemukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI kamis (9/12/2021).

"Sebagai TP2 (Tim Percapatan Penataan) PDAM sangat terbuka kerja sama dengan tim Kejati Sul-Sel untuk memberikan data-data yang dibutuhkan," Ujar Benny Iskandar.

Benny iskandar yang baru hari ini, Kamis (9/12/2021) menjabat sebagai pejabat Direktur Utama PDAM, sangat terbuka dan menerima tim dari penyidik tindak pidana khusus berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.

"Jadi saya mewakili teman-teman direksi tidak mengawal karena kami independen, silahkan kalau mau melakukan penggeledahan dan penyitaan dan kami tidak menyembunyikannya," tambah Beny.

Penggeledahan dilakukan di beberapa ruang, yakni ruang direktur utama di lantai dua, ruang anggaran di lantai satu dan ruang dewan pengawas lantai satu kantor PDAM makassar, dengan menyita dan membawa berkas dan dokumen ke dalam mobil tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sul-Sel.

Pejabat direktur utama PDAM makassar, Benny Iskandar mengakui penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejati Sul-Sel terkait dugaan penyimpanan dana pensiunan kepegawaian PDAM dan itu berdasarkan temuan rekomendasi BPK RI. Penggeledahan dan penyitaan di kantor PDAM sejak pagi hingga siang hari ini dimana mendapatkan pengawalan dari aparat brimob polda sulsel, personil TNI dan Satpol pp kota Makassar, tidak menganggu aktivitas dan pelayanan kepada konsumen.(Muhammad Noer/Ask)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral