news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pembunuhan Sadis dan Mutilasi Bocah di Boltim.
Sumber :
  • Tim tvOne/Fandi

Pembunuhan Sadis dan Mutilasi Bocah di Boltim: Kronologi hingga Motif Pelaku

Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang mengakibatkan seorang bocah perempuan berusia 9 tahun dengan inisial AZM, tewas mengenaskan di lokasi Perkebunan yang tidak jauh dari pemukiman warga, tepatnya di Desa  Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, pada Kamis (18/1/2024).
Minggu, 21 Januari 2024 - 18:06 WIB
Reporter:
Editor :

Bolmong Timur, tvOnenews.com - Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang mengakibatkan seorang bocah perempuan berusia 9 tahun dengan inisial AZM, tewas mengenaskan di lokasi Perkebunan yang tidak jauh dari pemukiman warga, tepatnya di Desa  Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, pada Kamis (18/1/2024).

Dalam Konferensi Pers, yang digelar di ruang Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur, Kapolres AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK, yang di dampingi Wakapolres Kompol Noldi Undap S.Sos dan Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas S.Sos, mengatakan bahwa kronologi pengungkapan yang dilakukan pihak Kepolisian bermula saat polisi mendatangi tempat penjualan emas, guna menanyakan perhiasan emas milik bocah berusia 9 tahun yang menjadi korban pembunuhan.

"Saya memerintahkan jajaran mendatangi toko penjualan emas untuk menanyakan apakah ada oknum yang menjual perhiasan emas, dan akhirnya terungkap bahwa perhiasan emas milik bocah usia 9 tahun yang jadi korban pembunuhan di jual oleh seorang perempuan muda di toko emas tersebut," ucap Kapolres Bolmong Timur.

Apalagi Korban, yang sebelumnya dilaporkan hilang, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di selokan belakang perkampungan Desa Tutuyan III pada pukul 19.00-20.00 Wita malam oleh warga setempat, bahkan kepala korban sudah terpisah dari bagian tubuhnya, sementara seluruh perhiasan yang digunakan korban atau bocah tersebut berupa satu kalung emas, satu gelang emas, dan dua cincin, juga ikut hilang.

"Karena sebelumnya korban atau bocah tersebut di temukan tidak bernyawa dan kepal korban sudah terpisah dari tubuhnya, sementara seluruh perhiasan emas yang di pakai korban juga ikut hilang," tambah AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK.

Dari hasil penyelidikan,disinilah akhirnya terungkap bahwa Motif dari pembunuhan itu diketahui bermuatan ekonomi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AM alias Arnita yang tidak lain keluarga dekat ibu kandung korban, sehingga tidak menunggu lama pihak Kepolisian pun langsung menjemput pelaku inisial AM dan kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Barang-barang korban yang hilang ditemukan telah dijual oleh pelaku ke sebuah toko perhiasan di Desa Tutuyan II dengan total harga Rp3.670.000,” ujar Kapolres.

Kapolres AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK juga menambahkan, dalam pengakuan resmi dari tersangka, hasil penjualan perhiasan korban tersebut digunakan untuk membeli barang-barang seperti satu cincin emas seharga Rp478 ribu, satu HP Infinix smart 8 senilai Rp1 juta, pampers, susu 900 gr dari Indomart senilai Rp150 ribu, serta voucher dan kartu perdana dengan harga Rp85 ribu.

"Hasil penjualan perhiasan emas milik korban, digunakan oleh pelaku untuk membeli satu HP Infinix smart 8, pampers, susu 900 gr dari Indomart, serta voucher dan kartu perdana.," Tutur Sugeng Setyo Budhi.

Pihak penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian terusan berwarna corak hitam putih dan cokelat yang dikenakan pelaku saat melakukan kejahatan, uang sejumlah Rp. 1.612.000, satu unit HP Infinix smart 8 dengan dusnya, dua cincin seberat 1 gram milik korban yang sempat dijual oleh pelaku, satu kalung emas seberat 1 gram, satu gelang emas 1 gram, satu cincin emas 0.55 gram yang dibeli oleh pelaku, dan satu pisau.

" Penyidik polres telah menyita seluruh barang bukti yang ada, baik yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pembunuhan serta barang bukti perhiasan emas milik korban hingga sejumlah barang yang di beli pelaku usai menghabisi nyawa korban. Tambah Kapolres. 

Untuk mempertanggung jawabkan suruh perbuatannya, saat ini pelaku telah di tahan di Polres Bolaang Mongondow Timur, bahkan Tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Boltim. (rku/ebs)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:23
11:26
00:56
08:23
01:03
05:05

Viral