Petugas KPPS melakukan proses rekapitulasi suara di TPS Mamuju.
Sumber :
  • gusni Kardi

Temukan Pelanggaran di 3 TPS di Mamuju, KPUD Akan Gelar PSU

Senin, 19 Februari 2024 - 19:31 WIB

Mamuju, tvOnenews.com - KPUD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari mendatang setelah menemukan pelanggaran di 3 TPS pada pencoblosan 14 Februari lalu.

"PSU akan digelar oleh KPU di 3 TPS, diantaranya TPS 8 Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, TPS 2 Kelurahan Sinyoyoi, Kecamatan Kalukku dan TPS 4 Desa Tommo,  Kecamatan Tommo," ungkap Sudirman Samuel, Komisioner KPUD Mamuju, Senin (19/2/2024).

Sudirman Samuel, menambahkan untuk TPS 8 Kelurahan Simboro melakukan PSU untuk semua surat suara, mulai surat suara Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

"Kalau di TPS 2 Kelurahan Sinyonyoi dan TPS 4 Desa Tommo yang dilakukan PSU hanya untuk surat suara Presiden, DPD RI dan DPR RI," ujar Sudirman Samuel. 

Total wajib pilih di TPS 8 yang dilakukan PSU untuk semua jenis surat suara sebanyak 275 wajib pilih. Untuk TPS 2 Kelurahan Sinyonyoi wajib pilih sebanyak 288 wajib pilih sedangkan TPS 4 Desa Tommo wajib pilihnya berkisaran 255 wajib pilih. 

Alasan utama dilakukannya PSU di 3 TPS yang akan digelar KPUD Mamuju pada 24 Februari mendatang tersebut dipicu akibat diduga adanya pelanggaran lantaran ditemukannya penggunaan KTP elektronik yang dinilai terlalu banyak saat dilakukan proses pemungutan suara pada tanggal 14 Februari lalu.

PSU di 3 TPS yang akan digelar KPUD Mamuju pada 24 Februari mendatang tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Mamuju, yang menemukan pelanggaran di 3 TPS tersebut. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
07:45
09:41
04:03
02:45
02:06
Viral