Polisi mengamankan pengunjuk rasa di depan Mako Polresta Kendari, Selasa (27/2/2024).
Sumber :
  • erdika Mukdir

Protes Rekannya Ditangkap, Puluhan Mahasiswa Gelar Unjukrasa di Mapolresta Kendari

Selasa, 27 Februari 2024 - 19:56 WIB

Saat ini, kata Fitrayadi, masih ada 2 orang yang sedang dilakukan pencarian dan akan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 405 dan 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengrusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. 

Untuk diketahui, demontrasi tersebut sempat berlangsung panas. Pasalnya, sejumlah pendemo memaksa membakar ban di depan Mako Polresta Kendari. Aksi saling tarik ban pun terjadi antara pendemo dengan polisi. 

Tak lama kemudian, pendemo ditemui oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari dan anggotanya yang lain. Usai Diberikan penjelasan dan pemahaman, mereka akhirnya meninggalkan Mako Polresta Kendari.

 

(emr/asm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral