news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

konferensi Pers berkaitan putusan menolak gugatan penggugat terhadap dua media online di Makassar.
Sumber :
  • Antara

Tok! Gugatan Mantan Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Jurnalis dan Media Online di Makassar Ditolak Hakim

Dan dengan demikian para penggugat sebagai pihak yang dikalahkan, haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.
Rabu, 22 Mei 2024 - 18:27 WIB
Reporter:
Editor :

Dan dengan demikian para penggugat sebagai pihak yang dikalahkan, haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Tergugat dari LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng menyatakan putusan yang diambil Majelis Hakim sangat tepat dan benar karena memasukkan mekanisme penanganan sengketa pers, sesuai yang diatur dalam aturan Dewan Pers.

"Rujukan penanganan dalam perkara ini tetap menggunakan aturan lek spesialis sesuai diatur alam Undang-undang Pers. Menurut saya ini bentuk apresiasi yang baik atas pertimbangan majelis, sebab majelis punya perspektif dalam penanganan kasus pers," paparnya dalam konferensi pers.

Dengan adanya putusan ini tentu dapat dijadikan yurisprudensi sehingga dalam proses penanganan sengketa pers mengedepankan penyelesaian di Dewan Pers. Ia pun memberikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang tergabung dalam koalisi jurnalis yang terus mendukung penyelesaian perkara ini.

Penasihat Hukum tergugat lainnya Firmansyah menambahkan, kemenangan ini tidak mengharuskan semua untuk euforia tapi tetap mengapresiasi hal ini. Itu juga menandakan kasus jurnalis yang berhadapan hukum di meja hijau selalu digagalkan.

"Dalam perkara ini sebenarnya kalau dilihat dari catatan kasus, media-media dihadapkan dengan perkara hukum di meja hijau itu selalu digagalkan," ujarnya menekankan. (ant/frd)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

10:36
01:44
04:46
05:31
03:06
02:26

Viral