Tim Unit Jatanras, Polrestabes Makassar, menangkap pelaku jambret hp anak sekolah, Jumat (7/1/2022) dini hari.
Sumber :
  • Tim Tvone-Rais Sahabu

Sasar Ponsel Anak SD Saat Pulang Sekolah, Dua Jambret Ditangkap Polisi

Jumat, 7 Januari 2022 - 09:45 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - Aparat Kepolisian dari Tim Unit Jatanras, Polrestabes Makassar, menangkap pelaku jambret yang kerap melakukan aksi pencurian hp milik anak sekolah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (7/1/2022) dini hari. Bersama salah seorang rekannya, pelaku diketahui merupakan kawanan jambret yang telah dua kali beraksi merampas HP milik anak sekolah yang tengah berada di jalanan. Dalam penangkapan ini polisi turut menyita dua Unit HP sebagai barang bukti.

‘’Jadi yang kita amankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dengan target adalah anak sekolah yang baru pulang dari sekolahnya, dalam melakukan aksinya sudah kami amankan juga salah satu rekannya yang bertindak sebagai joki yang diamankan sekarang eksekutornya. Modusnya mereka keliling mencari sekolah-sekolah dan mencari sasaran yang lengah sasaran anak sekolah yang lengah dalam perjalanan pulang dari sekolahnya, barang bukti yang kami amankan dua unit handphone yang milik korban,’’ ucap Kasubnit Dua Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah.

Sebelumnya, Unit Jataras Polrestabes Makassar, menangkap seorang pria bernama Asdar (38), yang diduga menjadi pelaku jambret terhadap anak sekolah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (7/1/2022) dini hari. Pelaku dibekuk Polisi, saat tengah tertidur di rumahnya sekitar Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Berdasarkan laporan Polisi yang diterima, pelaku diketahui telah dua kali melakukan aksi kejahatannya kepada korban yang merupakan anak sekolah yang berada di jalanan dan hendak pulang ke rumahnya di sekitar kawasan Kecamatan Tamalate.

Selain Asdar, aparat juga telah menangkap satu orang kawanan yang menjadi rekan pelaku bertugas sebagai joki bernama Jalil. Aparat turut menyita dua unit HP hasil jambret pelaku yang telah dijual kepada penadah barang curian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti barang curian langsung dibawa ke Mapolrestabes Makassar. Pelaku akan diancam dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Rais Sahabu/Ask)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:35
03:20
01:47
02:02
00:54
07:24
Viral