Sepasang Kekasih IR dan HA diamankan oleh Polisi Dengan Barbuk Sabu Seberat 226 Gram.
Sumber :
  • Tim tvOne/Erdika Mukdir

Tergiur Upah Rp7 Juta, Sepasang Kekasih di Kendari Nekat Jadi Pengedar Narkoba

Jumat, 7 Januari 2022 - 20:46 WIB

Kendari, Sulawesi Tenggara - Sepasang kekasih berinisial IR (19) dan HA (19) diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sulawesi Tenggara, di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Keduanya diamankan karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kanit II, Subdit I, Dirnarkoba Polda Sultra, AKP Samsir Nasir mengatakan, pelaku diamankan dengan puluhan paket barang bukti yang disita dari rumah kos-kosan dan taksi online yang dibawa pelaku.

"Tim menemukan Barang bukti (BB) berupa 28 kantong berisi narkoba jenis sabu seberat 226 gram," ujarnya, Jumat (7/1/2022).

Dari hasil pengembangan dan identifikasi salah satu pelaku berisinial IR tersebut ternyata merupakan anak pejabat di Kota Kendari.

"Iya, pak Lurah bapak ku, kita sama-sama tempel dengan dia (HA), kita pacaran”,  kata IR singkat.

Pelaku juga mengaku tak tinggal di rumah. Dia lebih nyaman tinggal di kos-kosan bersama kekasihnya .

"Kita kos sama-sama disitu. Uangnya saya pakai bayar kos dan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari," paparnya.

IR mengaku, ia diarahkan oleh seseorang dari jaringan Lapas Kelas IIA Kendari. Mereka mengedarkan sabu untuk kedua kalinya. Pertama, dia mendapat imbalan Rp7 juta setiap 300 gram yang terjual. Namun, yang ke dua, mereka belum mendapatkan keuntungan atau imbalan sebab telah terciduk polisi lebih dulu.

Kendati demikian, dia mengaku belum pernah bertemu langsung dengan orang yang mengarahkannya itu. Komunikasi keduanya hanya dilakukan lewat HP saja dan dikenalkan oleh seseorang.

"Saya disuru tempel saja, kemudian yang ambil itu barang saya tidak tahu juga. Kalau sudah menempel nanti yang ambil itu diarahkan juga," pungkasnya.

Selain mengedarkan sabu, IR mengaku berprofesi sebagai supir taksi online di Kota Kendari, sedangkan kekasihnya tidak bekerja.

Saat ini, Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba tersebut. Sementara, kedua muda-mudi ini terpaksa harus menjalani penahanan di Rutan Polda Sultra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keduanya dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. ( Erdika Mukdir/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:02
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
Viral