Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody, SH memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi Kadis ESDM Sultra, Senin (10/1).
Sumber :
  • erdika mukdir

Kejati Periksa Kadis ESDM Sultra Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan

Senin, 10 Januari 2022 - 18:09 WIB

Kendari, Sulawesi Tenggara - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Andi Aziz sebagai tersangka dugaan korupsi di Gedung Kejati Sultra, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (10/1).

"Benar, dia (Andi Aziz) diperiksa hari ini sesuai jadwal pemanggilannya. Ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka," ujar Dody, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra saat ditemui. Dody mengatakan, Andi Aziz datang di Kejati Sultra pada pagi menjelang siang tadi didampingi oleh kuasa hukumnya, Andi Baso 

Terkait penahanan, Dody belum mengetahui pasti. Setelah menjalani pemeriksaan baru diketahui apakah yang bersangkutan akan langsung di tahan atau tidak.

Dody menambahkan, Andi Aziz diduga terlibat dalam korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia. Diduga pula, ia menerima sejumlah uang atau suap dari PT tersebut.

Pada tanggal 1 Desember 2021 lalu, penyidik menetapkan Kadis ESDM Sultra ini sebagai tersangka dengan dua alat bukti. Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Untuk diketahui, saat ini sudah ada 4 orang yang menjadi tersangka dalam kasus kerugian keuangan negara sebesar Rp 495.216.631.168,83 ini.

Ke 4 tersangka itu adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, mantan Plt Kabid Minerba Sultra, Yusmin, General Manager PT Toshida Indonesia, Umar, mantan Plt. Kadis ESDM Sultra, Buhardiman dan Kadis ESDM Sultra, Andi Aziz.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral