Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS (45), ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Jeneponto.
Sumber :
  • Tim Tvone - Andi Wahyudi

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Jeneponto Dibekuk Polisi

Kamis, 20 Januari 2022 - 09:16 WIB

"Tersangka terancam pasal 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara serta denda Rp.800.000.000," tutup Syahrul.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pemasok barang haram tersebut.(Andi Wahyudi/Ask)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral