ratusan botol miras berhasil diamankan dalam razia penyakit masyarakat, di Takabonerate, Selayar, Senin (24/1).
Sumber :
  • arsil ikhsan

Polisi Sita 111 Botol Miras Illegal di Takabonerate Selayar

Senin, 24 Januari 2022 - 18:57 WIB

Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan – Aparat kepolisian Polsek Takabonerate, Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan melakukan penggerebekan warung yang menjual minuman keras illegal di Kecamatan Takabonerate. Dalam penggerebekan tersebut Polisi menyita 111 botol minuman keras golongan C illegal. Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga menggiring sejumlah orang yang diduga pemilik ke Mapolsek Takabonerate untuk dimintai keterangan.

 

“Saya bersama personil bergerak pada awal malam kemudian melakukan pengumpulan informasi, selanjutnya kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi-lokasi yang dicurigai, dan ternyata memang benar, kami dapati ada tempat khusus tersembunyi dibawah lantai untuk menyimpan botol-botol miras yang diperjual belikan, saya dapati ada 111 miras dari tiga titik yang digeledah,” jelas Kapolsek Takabonerat, Iptu. Hasan, Senin (24/1).

 


Kapolsek menambahkan bahwa operasi cipkon yang dilaksanakan untuk meminimalisir penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Takabonerate dengan menggerebek warung dan tempat-tempat yang diduga menjual atau mengedarkan minuman keras. 

 


"Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Kantor Polsek Taka Bonerate sementara pemilik warung kita amankan dulu untuk dimintai keterangan guna kepentingan proses sesuai dengan hukum," jelas Iptu. Hasan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
04:29
Viral