Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan di Mapolres Baubau.
Sumber :
  • tim tvOne - Erdika Mukdir

Bermodalkan Siomay, Pria di Baubau Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

Sabtu, 19 Februari 2022 - 14:34 WIB

Baubau, Sulawesi Tenggara - Seorang pria LS (36) warga di Kota Baubau tega menyebutuhi dua gadis di bawah umur dengan nama samaran Bunga (16) dan Melati (16) di salah satu hutan yang ada di Samparona, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Awal pemerkosaan dua remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini bermula saat pelaku menjemput keduanya menggunakan sepeda motor. Pelaku mengiming-imingkan akan membelikan pentol (Siomay) di Pasar Malam Karya Baru jika mau ikut si pelaku.

Bunga dan Melati pun mengikuti pria tersebut berboncengan menuju arah Pasar Malam. Sesampainya di salah satu pertigaan, pelaku justru mengarahkan motor yang dikemudikan di dalam hutan Samparona.

"Pelaku memarkir kendaraannya dan menarik paksa tangan Melati. Dia sempat melawan tapi sayangnya pelaku lebih kuat sehingga korban tak berdaya. Saat itu juga, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya kepada Melati," ujar Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Sabtu (19/2/2022).

Saat sedang menyetubuhi secara paksa korban Melati, rekan korban bernama Bunga berusaha melarikan diri dari pria bejat tersebut. Sayangnya, pelaku mengancam akan membunuhnya jika berani kabur.

Tak puas melampiaskan nafsunya pada Melati, pelaku berpindah dan juga menggauli Bunga secara bergantian.

Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam keduanya agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Bunga dan Melati pun dibelikan siomay dan langsung diantar pulang ke rumah nya oleh pelaku.

Salah satu korban yang mengalami rasa sakit di bagian alat intimnya menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melapor di kantor Polres Baubau sesuai laporan polisi nomor : LP/B/26/II/2022/SPKT/RES BB/ POLDA SULTRA tanggal 16 Februari 2022.

Kini, pelaku telah diamankan. Dia disangkakan Pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 2e tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Erdika Mukdir/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
01:19
10:33
08:48
02:40
03:11
Viral