news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Masyarakat adat Kajang Kabupaten Bulukumba meminta pendampingan hukum atas penguasaan tanah adat.
Sumber :
  • Muhammad Noer

Tanah Adat Dikuasai Perusahaan, Masyarakat Adat Kajang Minta Pendampingan Hukum

Masyarakat tanah adat kajang Bulukumba mendatangi kantor pendapingan hukum di makassar sulawesi selatan. mereka menuntut PT Lonsum atas penguasaan tanah mereka
Kamis, 3 Maret 2022 - 22:46 WIB
Reporter:
Editor :

Makassar, Sulawesi Selatan - Puluhan warga yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat dan tokoh adat tanah Kajang Kabupaten Bulukumba mendatangi salah satu kantor pendampingan hukum di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/3/2022). Mereka meminta pendampingan hukum untuk menuntut penguasaan lahan yang di kuasai oleh PT.London Sumatera (Lonsum). Menurut perwakilan masyarakat adat Kajang, perseteruan atas tanah adat antara PT Lonsum dan masyarakat adat kajang sudah berlangsung sangat lama. 

 

"PT Lonsum masuk ke bulukumba pada tahun 1919 dan tahun 1999 terjadi konflik, kami ini generasi ke 2, awalnya orang tua kamis berjuang namun sampai sekarang tidak ada hasil. selain di gusur da, untuk mempertahankan tanah adat tersebut kami bahkan ditembak dan di penjara, sejumlah warga telah dipenjara sampai 3 (tiga) kali masuk di penjara terkait kasus tersebut, hingga upaya keras masyarakat adat dibantu pemerintah di tahun 2015 lalu, pemerintah daerah mengeluarkan perda No. 9 Tahun 2015 yang isinya terkait pengelolaan tanah adat," ujar Muhammad Nur, kuasa hukum perwakilan masyarakat adat. 

 

Menurut kuasa hukum masyarakat adat, pemerintah setempat telah mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan lahan tersebut. Namun warga mengklaim bahwa PT Lonsum terus melakukan peremajaan atas tanah adat yang menimbulkan kekhawatiran atas kerusakan lahan akibat aktifitas tersebut. 

 

"Kami tim kuasa hukum dari masyarakat adat kajang di bulukumba sulsel, tidak tinggal diam dimana dalam surat perda PT Lonsum menguasai lahan adat masyarakat kajang di bulukumba sebesar 5784,45 Hektar tercatat itu di dalam surat perda tersebut, namun dari luar surat melebihi yang dikuasai oleh  PT LOnsum, masyarakat adat mengatakan sebenarnya PT Lonsum menguasai lahan adat masyarakat kajang di bulukumba sulsel sebesar 11 ribu Hektar," tegasnya.

 

Perwakilan masyarakat adat Kajang mengaku telah melakukan sejumlah upaya untuk mediasi dengan PT Lonsum, namun tidak mendapatkan respon. Termasuk dengan melayangkan surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hingga ke Kepolisian. 

 

(Muhammad Noer/ASM)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:52
02:54
02:17
02:24
00:56
01:21

Viral