- Idris Tajannang
Viral Aksi Pembusuran di Pallangga Terungkap, Dua Remaja Diamankan Polres Gowa
Gowa, tvOnenews.com - Aksi pembusuran yang sempat viral dan meresahkan warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, akhirnya terungkap. Polres Gowa mengamankan dua remaja berusia 17 tahun yang diduga melakukan penyerangan secara acak usai mengonsumsi minuman keras.
“Pada malam hari ini, Polres Gowa menyampaikan rilis terkait aksi pembusuran yang sempat viral beberapa waktu lalu di Kecamatan Pallangga,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Sabtu (28/02/2026).
Ia menjelaskan, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, bersama Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa, berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
Kedua pelaku yang diamankan itu, berinisial FJ dan RF, masing-masing berusia 17 tahun.
“Aksi ini berhasil kami ungkap setelah adanya laporan polisi serta viralnya pemberitaan. Korban mengalami luka akibat busur panah di bagian tangan kanan,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan, bahwa kedua pelaku diamankan berstatus anak di bawah umur. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua anak busur panah, satu ketapel, serta satu senjata tajam jenis pisau.
Terkait motif, Kapolres Gowa menegaskan bahwa aksi pembusuran tersebut tidak dilatarbelakangi dendam pribadi.
“Motifnya adalah target acak. Para pelaku melakukan konvoi dan melakukan pembusuran tanpa target tertentu, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal khusus karena masih berusia di bawah umur.
“Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.
AKBP Aldy, mengatakan, Polres Gowa berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Sesuai arahan Kapolda Sulawesi Selatan, Polres Gowa akan terus menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menjadikan Kabupaten Gowa sebagai wilayah yang tidak aman bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi atau menjadi korban tindak pidana dengan menghubungi layanan kepolisian di nomor darurat 110. (itg/frd)