- ist
Heboh Dugaan Ibu Jual Anak Bermodus Adopsi di Makassar, Polisi Amankan Dua Orang
Makassar, tvOnenews.com - Polisi amankan dua perempuan berinisial ML dan NL atas dugaan perdagangan anak bermodus adopsi di Makassar. Kasus ini mencuat usai adanya laporan seorang suami yang menduga anaknya dijual oleh istrinya sendiri.
Direktur Reserse PPA dan PPO, Kombes Pol. Osva, mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan dua perempuan berinisial ML dan NL. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari seorang suami yang menduga anaknya dijual oleh istrinya sendiri.
“"Fakta penyelidikan kami tidak menemukan empat anak dijual. Hanya satu yang benar terjadi transaksi penjualan, sementara satu lainnya sempat ditukarkan," ujar Direktur Reserse PPO dan PPA Polda Sulsel Kombes Osva kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Kasus ini bermula pada 10 Januari 2026. ML diduga menyerahkan CHY, anak dari pernikahannya dengan suami terdahulu yang telah meninggal dunia, kepada NL dengan alasan untuk diadopsi.
Dalam proses tersebut, ML meminta imbalan uang sebesar Rp4 juta yang diberikan secara tunai.
Namun, sembilan hari kemudian atau pada 19 Januari 2026, NL mengembalikan CHY kepada ML dan meminta uang yang telah diberikan sebelumnya dikembalikan.
Karena alasan ekonomi, ML tidak mampu mengembalikan uang tersebut. Sebagai gantinya, ML menawarkan bayi lain yang masih berusia dua bulan, berinisial A, untuk ditukar dengan CHY.
“Dalam proses penukaran tersebut, ML kembali meminta tambahan uang sebesar Rp1 juta kepada NL, yang juga diberikan secara tunai,” jelasnya.
Polisi menegaskan bahwa informasi yang menyebut ada empat anak yang dijual dalam kasus ini tidak benar. Berdasarkan hasil penyelidikan, hanya dua anak yang terlibat dalam dugaan transaksi tersebut, yakni CHY dan bayi A.
CHY diketahui telah dikembalikan kepada ML, sementara bayi A sempat ditukarkan kepada NL.
Sementara itu, satu anak lain yang sebelumnya sempat diduga ikut dijual karena tidak pernah terlihat oleh ayahnya, diketahui dalam kondisi aman dan berada bersama ML.
Saat ini, bayi A telah diamankan dan berada dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Selatan setelah ditemukan di wilayah Jeneponto. (frd)