news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ditjen Gakkum Kehutanan, menghentikan aktivitas PETI yang sedang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow..
Sumber :
  • Dok. Kemenhut

Berkat Laporan Warga, Kementerian Kehutanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulawesi

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ditjen Gakkum Kehutanan, menghentikan aktivitas PETI yang sedang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Minggu, 26 Juli 2026 - 14:47 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sedang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Kehutanan dalam memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum sebagaimana menjadi bagian dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. Kementerian juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan kawasan hutan.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk kegiatan pertambangan serta lima orang yang berada di lokasi. Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Setelah dilakukan verifikasi, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Brigade Mobil (Brimob), dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan melaksanakan operasi gabungan di lokasi.

Saat tim tiba, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi. Petugas kemudian menghentikan seluruh kegiatan dan mengamankan lima orang, yaitu MAS yang mengoperasikan ekskavator, APM sebagai helper, SH selaku penanggung jawab kegiatan, RL yang melakukan pengawasan, serta NM yang menyiapkan logistik pekerja.

Satu unit ekskavator yang digunakan sebagai sarana melakukan pertambangan turut diamankan sebagai barang bukti dan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MAS sebagai operator alat berat dan SH sebagai penanggung jawab kegiatan pertambangan emas tanpa izin sebagai tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:59
01:29
04:17
05:51
07:09

Viral