news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ditjen Gakkum Kehutanan, menghentikan aktivitas PETI yang sedang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow..
Sumber :
  • Dok. Kemenhut

Berkat Laporan Warga, Kementerian Kehutanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulawesi

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ditjen Gakkum Kehutanan, menghentikan aktivitas PETI yang sedang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Minggu, 26 Juli 2026 - 14:47 WIB
Reporter:
Editor :

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan yang berulang.

“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang,” katanya di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan laporan masyarakat segera ditindaklanjuti karena aktivitas pertambangan masih berlangsung dan menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera kami verifikasi bersama aparat terkait. Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan. Penyidik telah menetapkan operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Ali Bahri.

Kementerian Kehutanan menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Aparat penegak hukum akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik alat berat, pemodal, maupun pemberi perintah, sehingga seluruh rantai aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(chm)
 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:59
01:29
04:17
05:51
07:09

Viral