news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Ditjen Gakkum Kehutanan, mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang ditawarkan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua..
Sumber :
  • Istimewa

Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Terungkap di Jayapura, Kementerian Kehutanan Sita 7 Burung Langka

Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Ditjen Gakkum Kehutanan, mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang ditawarkan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua.
Rabu, 29 Juli 2026 - 20:38 WIB
Reporter:
Editor :

Atas perbuatannya, penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel mengatakan, penindakan dilakukan setelah tim menindaklanjuti informasi mengenai dugaan perdagangan satwa liar yang beredar melalui media sosial.

"Informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook langsung kami tindak lanjuti dengan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan di kediaman MH, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Tumbel.

Melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi digital, serta penegakan hukum yang konsisten, Kementerian Kehutanan berupaya memastikan satwa liar dilindungi tetap berada di habitat alaminya dan tidak menjadi objek perdagangan ilegal. Masyarakat juga diimbau tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa liar dilindungi secara ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan perdagangan satwa melalui media sosial atau platform digital lainnya.(chm)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:17
05:14
01:59
01:57
01:21
16:31

Viral