Petugas Biddokkes Polda Sulsel bawa janin bayi yang diaborsi Nita Mangewa dan kekasihnya.
Sumber :
  • Rais Sahabu

Motif Tersangka Aborsi 7 Janin dalam Kotak Makan: Malu Hamil

Kamis, 9 Juni 2022 - 09:42 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - Sepasang kekasih yang menyimpan 7 janin dalam kotak makan di sebuah indekos Kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.

Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto, pelaku bernama Jumrianita alias Nita Mangewa (26) merasa malu melakukan hubungan gelap dan hamil, sehingga memutuskan untuk aborsi dan memasukkan 7 janin dalam kotak makan.

"Jadi keterangan sementara motifnya adalah karena malu yang bersangkutan melakukan hubungan gelap dan mengandung," jelas Budi, Rabu (8/6/2022).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto

Tersangka mengaku mengonsumsi ramuan untuk menggugurkan kandungannya. 

"Sementara ini pengakuan daripada tersangka itu minum ramuan dan melakukan tindakan yang bisa menggugurkan janin," pungkas Budi.

Aborsi itu dilakukannya sejak 2012 sampai saat ini hingga telah menggugurkan 7 janin. Ia juga dibantu oleh pasangannya saat melakukan aborsi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral