- Tim tvOne - Tim tvOne
ESDM Sulawesi Tenggara Sebut IUP PT TRK Berakhir Sejak 2020, Tak Tercatat Ajukan Perpanjangan di Provinsi
Saat ditanya apakah jalur hauling tersebut telah tercatat dan memperoleh izin resmi pemanfaatan dari instansi ESDM, termasuk kemungkinan adanya izin pinjam pakai koridor atau izin lintas, Hasbullah menyebut pertanyaan tersebut tidak relevan ditujukan kepada Dinas ESDM Provinsi Sultra.
“Pertanyaan ini tidak relevan ditujukan ke kami karena provinsi kewenangan perizinan sudah beralih ke pusat sejak Desember 2020,” jelasnya.
Sementara itu terkait kemungkinan tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI, Hasbullah menyebut Dinas ESDM Provinsi Sultra tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal tersebut.
“Kalau dengan kami tidak ada koordinasi lagi karena sudah bukan kewenangan kami. Untuk sanksi administratif merupakan ranah pemerintah pusat, dan sanksi hukum ranah APH. Kami tidak ada kewenangan dalam hal ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah provinsi dalam sektor pertambangan saat ini terbatas pada pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau yang biasa disebut tambang galian C.
“Sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan provinsi hanya di pertambangan mineral bukan logam dan batuan, atau yang orang sering katakan sebagai tambang galian C,” kata Hasbullah.
Saat ditanya bagaimana respons ESDM Provinsi Sultra apabila terdapat dugaan perusahaan beroperasi tanpa IUP, Hasbullah menegaskan bahwa Dinas ESDM Provinsi hanya dapat memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang masih memiliki IUP.
“Kami hanya dapat memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang memiliki IUP, kalau belum memiliki IUP maka hal tersebut bukan ranah kami, dan bisa saja merupakan ranah bagi APH,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, status perizinan PT TRK kini menjadi sorotan. Perusahaan tersebut disebut tidak lagi memiliki IUP aktif sejak 2020, tidak tercatat mengajukan perpanjangan di tingkat provinsi, serta datanya disebut tidak lagi termuat dalam MODI pusat.
Meski demikian, sejumlah hal masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, terutama mengenai ada atau tidaknya dokumen perizinan lain di tingkat pusat, legalitas penggunaan jalur hauling, serta dugaan aktivitas pertambangan apabila perusahaan tersebut masih beroperasi setelah IUP-nya berakhir.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih perlu meminta tanggapan resmi dari pihak PT Tambang Rejeki Kolaka, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum terkait keterangan Dinas ESDM Sultra tersebut.