Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa secara Massif di Sulawesi Tenggara, 272 Desa Masuk Program ILASPP
- Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes mempercepat proses penegasan batas desa di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tiga daerah tersebut meliputi Kabupaten Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat. Sebanyak 272 desa di tiga kabupaten itu menjadi sasaran percepatan melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Program (ILASPP).
Direktur Jenderal Bina Pemdes La Ode Ahmad P Bolombo mengatakan, program tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bank Dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemendagri, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Ada 81 desa di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah," kata La Ode saat membuka Bimbingan Teknis Pengumpulan Data Lingkungan dan Sosial ILASPP Penegasan Batas Desa di 3 Kabupaten, di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/09/2026).
Percepatan penegasan batas desa di tiga kabupaten tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ILASPP tahap kedua. Program serupa pada tahap ini juga mencakup Kabupaten Pati, Klaten, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Bantul.
Sementara itu, pelaksanaan tahap pertama telah dilakukan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Tolitoli di Sulawesi Tengah.
La Ode menjelaskan, bimbingan teknis tersebut menjadi tahap awal untuk mengidentifikasi kecamatan dan desa yang berpotensi menghadapi persoalan dalam proses penegasan batas desa.
Selain identifikasi, kegiatan itu mencakup pengumpulan data serta pemetaan kondisi lingkungan dan sosial di wilayah yang menjadi sasaran program.
"Merekap hasil skrining dalam database KoboToolbox dengan status approved untuk seluruh Kabupaten," katanya.
Data hasil skrining tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pelaksana bantuan teknis dalam mengantisipasi serta mengurangi potensi persoalan pada setiap tahapan penegasan batas desa.
La Ode mengatakan hasil skrining menunjukkan adanya desa yang terindikasi memiliki potensi masalah dan desa yang tidak memiliki masalah dalam proses penegasan batas.
Untuk desa yang memiliki indikasi persoalan, pemerintah perlu melihat lokasi, jenis, serta tingkat permasalahan yang dihadapi. Selanjutnya, fasilitasi dan mediasi dilakukan untuk mencari penyelesaian sebelum hasilnya ditetapkan oleh bupati.
Load more