Tersangka N-M dirangkul S-M di Mapolrestabes Makassar saat tiba dari Konawe, Jumat dinihari (10/06/2022).
Sumber :
  • Rais Sahabu

Update 7 Janin : Tersangka N-M Tiba di Mapolrestabes Makassar Disambut Tersangka S-M

Jumat, 10 Juni 2022 - 08:34 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - Kepolisian Polrestabes, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, langsung melakukan pemeriksaan secara Intensif terhadap Dua tersangka pasangan kekasih S-M dan N-M, tersangka aborsi yang menyimpan 7 jenazah janin bayi hasil aborsi ke dalam Box makanan, yang telah ditemukan di salah satu indekos di Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Rencananya, Jumat Pagi (10/6/2022) Polisi juga akan memeriksa kejiwaan serta DNA kedua pelaku di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saat tiba kita langsung periksa dengan cepat yah, karena Jumat pagi kita akan periksa kejiwaanya ke ahli Phisikiater, di Biddokkes Polri, di Polda Sulawesi Selatan, kedua-duanya kita periksa karena untuk mengetahui, kok sampai 7 kali tega-teganya menggugurkan atau mengaborsi anaknya sendiri," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald ST Simanjuntak.

Selain langsung mengambil keterangan terhadap kedua pasangan tersebut, polisi juga akan melakukan pemeriksan terhadap kejiwaan keduanya dengan melibatkan Phisikiater Biddokkes Polri di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Setelahnya, barulah dilakukan Tes DNA terhadap keduanya guna mengetahui pasti, apakah ketujuh jasad janin bayi di dalam Box tersebut sesuai dengan DNA kedua pasangan tersebut.

"Setelah tes kejiwaan kemungkinan akan langsung tes DNA untuk mengetahui apakah benar Tujuh janin tersebut berasal dari hubungan kedua pelaku tersebut," lanjutnya.

Perempuan N-M (29) tiba dinihari tadi, sementara tersangka lelaki S-M (30) sudah tiba lebih dulu di Mapolrestabes Makassar.

Menurut Reonald, Perempuannya pertama kali aborsi sekitar usia 19 atau 20 Tahun hingga saat ini, dan masih mengakui ketujuh jenazah janin bayi itu merupakan hasil hubungan keduanya.

Keduanya ditangkap di dua provinsi berbeda.

Terungkapnya dugaan tindak aborsi ini, berawal dari pemilik Kos, yang hendak membersihkan salah satu kamar yang telah ditinggal selama Enam Bulan oleh penghuninya yang merupakan seorang perempuan. Namun saat akan memindahkan sejumlah barang pemilik Kos curiga dengan bau tidak sedap yang keluar dari sebuah kardus.Lantaran khawatir ia pun memanggil ketua RT dan juga Polisi untuk menyelidiki isi didalam kardus tersebut.

( RSU / MTR )

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral