- Ist
Laju Perambahan Ilegal Tanamalia Meroket Hampir 2 Kali Lipat, Gakkum Sebut Mencapai 5.681 Hektare
Luwu Timur, Sulawesi Selatan – Eskalasi perambahan di kawasan Hutan Lindung Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dilaporkan berada pada titik paling kritis dalam enam bulan terakhir.
Data monitoring teknologi citra satelit terbaru mendorong Balai Penegakan Hukum (Gakkum) yang berada dibawah Kementerian Kehutanan melakukan pembersihan total terhadap aktivitas perambahan illegal tersebut.
Berdasarkan rekaman sensor satelit, intensitas pembukaan hutan melonjak drastis secara eksponensial, utamanya pada bulan april, bulan Juni dan Juli, hingga akhirnya meledak pada Agustus 2026 mencapai 4,47 ha per hari.
Lonjakan di bulan Agustus ini mencapai 1,6 kali lipat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, menumbangkan total 67,1 hektare tutupan hutan alam dalam sebulan yang tersebar di 128 titik koordinat baru.
Bersamaan dengan itu, satelit juga menangkap peningkatan intensitas hotspot (titik panas), mengonfirmasi bahwa para perambah menggunakan metode pembakaran hutan (slash-and-burn) untuk membuka lahan baru secara cepat.
Kerusakan yang masif ini menjadi dasar kuat bagi Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk mengambil tindakan tegas di lapangan.
Otoritas penegak hukum menegaskan bahwa pembiaran terhadap angka-angka ini sama saja dengan melegalkan kehancuran ekosistem hilir dan zona tangkapan air vital Luwu Timur.
Dikonfirmasi Selasa (19/8/2026) Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menyebut, operasi yang dilakukan penegak hukum di wilayah itu harus dilakukan karena perambahan hutan sudah terlalu masif.
Jika aktivitas pembukaan lahan mencapai 2,7 hektare per hari, Gakkum memperkirakan sudah hampir 5.000 hektare lahan hutan saat ini yang sudah dirambah untuk perkebunan merica.
"Penebangan hutan sudah sangat masif di lokasi itu. Sudah ribuan hektare terbuka kawasan hutan, ditebangi kayunya untuk kebun merica. Sudah mendekati lima ribuan hektare dibuka untuk kebun merica," ungkap Ali Bahri, dalam keterangan tertulis nya.
Karena itu, dia menegaskan penangkapan yang dilakukan Gakkum bukanlah hal normatif, tapi merupakan langkah yang harus dilakukan demi menegakkan aturan, sesuai perundang-undangan yang berlaku, yakni UU nomor 41 tahun 1999 dan UU nomor 18 tahun 2013 terkait pemberantasan pengrusakan hutan.
Terkait 3 pelaku yang telah ditahan, Gakkum saat ini segera menyerahkan kasusnya ke Pengadilan.
"Ke tiga pelaku itu tertangkap tangan menduduki, mengerjakan, mengolah kawasan hutan dgn mengolah membersihkan kebun merica di dalam.kawasan hutan" jelasnya.
Ali Bahri mengatakan, penahanan terhadap pelaku sesuai mekanisme Undang-undang tahun 2025 tentang KUHP terbaru.
"Segera kita ajukan ke Kejaksaan untuk penuntutan di Pengadilan," tegasnya.
Sementara itu berdasakan pantauan di lapangan menunjukkan bahwa plot hutan yang dibakar dan digunduli tersebut diduga dipatok untuk komoditas perkebunan lada (merica).
"Bukaan untuk tanaman merica/lada sekitar tahun 2015/2016 , maraknya pembukaan itu kembali tahun 2021-2023 saat harga merica meroket naik." kata Ali Bahri
Gakkum menegaskan proses hukum terhadap para pelaku perambahan dan jaringan transaksional di belakangnya akan terus berjalan.
Hukum tidak akan surut hanya karena klaim kelompok komoditas tertentu, mengingat dampak bencana ekologis akibat hilangnya Hutan Tanamalia akan ditanggung oleh seluruh masyarakat Luwu Timur, bukan hanya segelintir pencari keuntungan jangka pendek. (asm)