news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi ojol demo..
Sumber :
  • Istimewa

Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan: Ojol Punya Status Mandiri, Bukan Buruh

Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital.
Jumat, 11 September 2026 - 21:48 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital.

Ketua Umum KSOS, Hairun H., mengatakan, status pengemudi harus dilihat berdasarkan kondisi kerja yang sebenarnya, bukan semata-mata dari keberadaan aplikasi maupun istilah yang digunakan dalam kontrak.

“Platform tidak dapat lolos hanya karena kontraknya menggunakan istilah ‘mitra’. Tetapi pada saat yang sama, kami sebagai ojol juga tidak bisa otomatis disebut buruh hanya karena platform menetapkan standar layanan, mempertemukan pelanggan, atau memproses pembayaran,” ujar Hairun dalam rapat bersama pengurus KSOS, 8 September 2026.

Menurutnya, penentuan hubungan kerja harus mempertimbangkan sejumlah unsur, termasuk tingkat kontrol platform, kebebasan pengemudi dalam menentukan waktu kerja, serta pola dan struktur imbalan yang diterima.

KSOS juga merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan yang mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja dengan unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Hairun menilai, ketentuan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh pekerjaan berbasis aplikasi menjadi hubungan kerja konvensional.

“Pengemudi bukan populasi yang seragam. Ada yang sangat bergantung pada satu platform, ada yang menggunakan beberapa aplikasi sekaligus. Ada yang hanya bekerja pada jam tertentu, dan ada pula yang menggabungkan pekerjaan ojol dengan perdagangan, pekerjaan tetap, maupun jasa lokal,” katanya.

Karena itu, KSOS menolak pendekatan yang menyamaratakan seluruh pengemudi ojol ke dalam satu status hukum.

Menurut Hairun, keberagaman pola kerja tersebut justru menunjukkan bahwa pengemudi memiliki karakter sebagai pekerja mandiri atau pelaku usaha berbasis transaksi.

“Klasifikasi yang seragam bisa mengubah keragaman kondisi ekonomi pengemudi menjadi satu hubungan hukum yang belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tegasnya.

KSOS menyatakan mempertahankan status mandiri bukan berarti ingin membebaskan platform dari tanggung jawab. Sebaliknya, organisasi tersebut mendorong pemerintah membangun sistem perlindungan yang sesuai dengan karakter kerja gig economy.

Perlindungan yang dimaksud antara lain keselamatan kerja, jaminan sosial yang bersifat portabel, transparansi tarif dan potongan, kontrak yang adil, mekanisme suspend yang dapat diuji, perlindungan data pribadi, serta hak pengemudi untuk berorganisasi dan berunding.

“Menjadi mandiri bukan berarti tanpa perlindungan. Justru karena hubungan ini berbeda dari hubungan kerja konvensional, negara harus menghadirkan perlindungan yang sesuai dengan realitas pengemudi,” jelas Hairun.

Ia juga menyinggung pemberian bonus atau tunjangan hari raya (BHR) kepada pengemudi yang menurutnya tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengubah status hukum ojol menjadi buruh.

“Jangan gara-gara kami semua diberikan BHR, kami harus dianggap sebagai buruh,” tegas Hairun.

KSOS berharap pemerintah tidak terburu-buru membuat klasifikasi tunggal bagi seluruh pengemudi ojol. Menurut mereka, kebijakan harus mampu mengakui fleksibilitas kerja sekaligus memastikan platform tetap memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan dan perlindungan pengemudi.(chm)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:04
02:14
01:59
04:13
03:53

Viral