news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Personel Ditreskrimsus Polda Gorontalo memasang garis polisi di tempat pengolahan material tambang emas di Desa Pelita Jaya, Kec. Bone Raya, Kab. Bone Bolango, Prov. Gorontalo..
Sumber :
  • Antara

Pengolahan Emas Ilegal di Bone Bolango Ditertibkan

Petugas dari Polda Gorontalo, melakukan operasi penertiban tempat pengolahan material tambang emas ilegal di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Senin, 21 September 2026 - 13:02 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Petugas dari Polda Gorontalo, melakukan operasi penertiban tempat pengolahan material tambang emas ilegal di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede di Gorontalo, Senin mengatakan dalam operasi yang dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter, turut mengamankan sembilan pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

"Penindakan bermula dari laporan masyarakat pada 7 September 2026, yang langsung kami tindak lanjuti dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan," kata Maruly.

Sembilan warga yang diamankan masing-masing berinisial YB, SK, PK, Y, A, Y, N, A dan R. Hasil pemeriksaan sementara diketahui, bahwa lokasi pengolahan material tambang emas itu merupakan milik warga berinisial SK dan IL.

Sementara untuk material tambang yang ditemukan di tempat kejadian tersebut, belakangan diketahui milik dari dua warga lainnya yaitu RP dan DA.

Selain mengamankan terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI), pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil bak terbuka yang diduga kuat digunakan untuk mobilisasi material tambang yang akan diolah.

Barang bukti lainnya, yaitu tiga unit profil tank atau wadah berukuran besar berkapasitas 1.100 liter yang berisi hasil pengolahan material tambang, serta satu karung kapasitas 50 kilogram yang masih berisi material tambang mentah.

Setelah menyita barang bukti, personel kemudian mengamankan lokasi atau area kerja dengan memasang garis polisi pada titik-titik yang dianggap penting dalam tahapan penyelidikan.

Pihaknya mengimbau warga di sekitar lokasi tambang tersebut agar tidak memasuki, merusak, memindahkan, ataupun melakukan aktivitas di dalam area yang telah disterilkan.

"Pelaksanaan operasi penertiban aktivitas yang berkaitan dengan PETI tersebut, berlangsung lancar, aman, tertib dan kondusif," ujarnya.

Ia mengatakan sebagai rencana lanjut penanganan perkara, Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah membuat Laporan Polisi (LP) model A dan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan.

"Ke depan kami akan melakukan pemeriksaan saksi ahli, meminta data perizinan usaha pertambangan dan pengolahan, melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, sampai proses penahanan terhadap pihak-pihak yang terbukti secara hukum terlibat dalam aktivitas ilegal ini," imbuhnya.(chm)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:02
01:31
05:08
11:48
01:46
08:42

Viral