- tvOneNews
Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol
Makassar, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial AF (19) diduga melakukan aksi pencurian uang Rp75 juta di dalam brankas milik Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami di Jalan Masjid Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pria itu nekat mencuri uang dari brankas masjid untuk membeli narkoba berjenis sabu. AF juga akan menggunakan uang hasil curian demi keperluan judi online (judol).
Aksi pencuriannya terungkap sehingga membuat AF ditangkap oleh polisi melalui Satreskrim Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana menyampaikan bahwa, aksi pencurian brankas masjid berisi Rp75 juta terjadi di Masjid Al Markaz Al Islami pada Kamis (6/8/2026) malam.
"Pada saat itu kejadian di tanggal 6 Agustus ini waktu yang cukup lama karena pada saat kejadian CCTV di Al Markaz kurang jelas," ujar Arya di Mapolrestabes Makassar dikutip, Sabtu (26/9/2026).
Pelaku Curi Rp75 Juta dari Brankas Masjid
Lebih lanjut, Arya mengatakan, rekaman kamera CCTV saat itu kebetulan sedang bermasalah. Hasil tangkapannya kurang jelas sehingga memakan waktu lama untuk mengungkapkan kasus tersebut.
Kondisi yayasan saat itu juga sedang sepi dan dalam keadaan tidak dijaga. Hal ini mendorong AF melancarkan rencana kejahatannya.
Akibat sepi, pelaku berhasil menguras isi brankas masjid tersebut berisi sebanyak Rp75 juta. AF kemudian sempat memutuskan untuk kabur ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng).
"Di Kendari cukup lama. Kerugian yang dialami yayasan itu Rp75 juta dan pelakunya sudah ditangkap," terangnya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan awal, kata Arya, polisi mendapatkan keterangan adanya dugaan keterlibatan dua orang lainnya. Mereka membantu AF membobol brankas.
"Kami sampaikan ada kemungkinan bekerja sama dengan pihak lain, yaitu inisial GF dan inisial DA. GF ini berusia 19 tahun, sementara DA ini usianya 25 tahun," tuturnya.
Lanjut Arya, pelaku mengaku uang hasil pencurian tersebut dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu dan digunakan untuk judol.
"AF sendiri mengaku uang itu digunakan untuk membeli sabu-sabu dan serta judol," katanya.
Arya mengungkapkan pelaku potensi terjerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian. Pencuri brankas masjid itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.