Sumber :
- erdika mukdir
VIral...Gegara Utang Piutang, Dua Wanita di Kendari Aniaya Rekannya dan Sebar Video Pengeroyokan di Medsos
Selasa, 28 Juni 2022 - 15:45 WIB
Aparat kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, dua pelaku inisial NA dan MZ diringkus polisi. Kini, keduanya telah diamankan di Mako Polresta Kendari.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan Secara Bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
(emr/asm)