Pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Sumber :
  • Rifandi Kamaru/tvOne

Cabuli 9 Bocah, Seorang Kostor di Bolaang Mongondow Timur Ditangkap Polisi

Senin, 4 Juli 2022 - 10:51 WIB

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (rku/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral