Sumber :
- Rifandi Kamaru/tvOne
Cabuli 9 Bocah, Seorang Kostor di Bolaang Mongondow Timur Ditangkap Polisi
Senin, 4 Juli 2022 - 10:51 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (rku/nsi)