news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ASN Kabupaten Takalar 4 kali menerima SK mutasi dalam sebulan, hingga dinonjobkan.
Sumber :
  • idris tajannang

Cerita ASN 7 Bulan Mencari Keadilan Akibat di Nonjobkan Setelah 4 Kali Terima SK Mutasi Dalam Sebulan

Seorang aparatur sipil negara di kabupaten takalar dinonjobkan setelah mendapatkan SK mutasi sebanyak 4 kali dalam sebulan. saat ini Ombudsman upaya mediasi
Senin, 18 Juli 2022 - 19:02 WIB
Reporter:
Editor :

 

Pada tanggal 7 April 2022, Bansuhari Said, mendatangi kantor Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar terkait mutasi yang di alaminya yang mendapatkan 4 SK Mutasi dalam sebulan itu, serta melaporkan Pemkab Takalar yang tidak menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan Bansuhari Said kembali ke Jabatan semula atau setara.

 

Sementara itu, Andi, Asisten pemeriksaan di Ombudsman, yang dikonfirmasi terkait laporan Bansuhari Said ASN asal Kabupaten Takalar di ombudsman menyampaikan jika saat ini, laporan Bansuhari Said masih dalam proses pemeriksaan.

 

"Ini semenjak Laporannya resmi kami terima di kantor Ombudsman, sekitar 2 atau 3 bulan," kata Andi, Asisten pemeriksaan di Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan. Senin (18/07/22).

 

"Kemarin kami sudah memanggil kepala BKD ke kantor omdusman untuk dimintai keterangan, dan hasilnya melalui BKD akan melakukan mediasi dengan bupati, dan sekarang ini kami tunggu hasilnya," sambungnya.

 

Andi menerangkan, bahwa saat ini pihak ombudsman masih melakukan kordinasi dengan pemerintah setempat sebelum kembali melakukan penindakan lanjutan.

 

"Tapi kalo dalam 14 hari kerja belum ada tindakan, maka kami akan lakukan tindak lanjut lagi dengan melakukan penindakan untuk tahapan pemeriksaan," kata Andi.

 

Terkait Kewenangan Omdusman dalam penindakan, Asisten Pemeriksaan di ombudsman Sulawesi Selatan ini mengaku jika tergantung dari hasil pemeriksaan.

 

"Nanti ada dituangkan dari hasil akhir pemeriksaan, cuman kami tdk bisa sampaikan karna masih tahap pemeriksaan," lanjutnya.

 

"Kami hanya bisa berikan informasi subtansif yang bisa kami sampaikan. Karna itu bersifat sangat rahasia pak."tambahnya.

 


"Cuman biasa dari sisi terlapor yang bandel, yang memang lambat untuk menindaklanjuti hal-hal yang sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan. Jadi nanti diliat dari posisi itu. Kami upayakan secepatnya diselesaikan," tutup Andi.

 

(idt/asm)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:44
02:34
01:28
01:14
01:19
01:41

Viral