news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bansuhari Said, ASN Asal Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan mencari keadilan terkait kasusnya yang 4 kali menerima SK mutasi dalam sebulan, hingga dinonjobkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar..
Sumber :
  • Tim Tvone-Idris Tajannang

Kasus ASN yang Dinonjobkan dan 4 Kali Mutasi dalam Sebulan, Ini Kata BKD Takalar

Bansuhari Said, ASN yang menjadi korban nonjob setelah 4 kali dimutasi dalam sebulan ini, jika tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN yang dimaksud, dalam batas waktu yang sudah ditentukan, maka KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada bupati Takalar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selasa, 19 Juli 2022 - 12:01 WIB
Reporter:
Editor :

Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan - Baru baru ini, pada tanggal 6 Juli 2020, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengeluarkan surat penegasan terkait tindak lanjut rekomendasi KASN No B-678/KASN/02/2022 yang berbunyi, penegasan kepada Bupati Takalar untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut dalam batas waktu paling lambat 10 hari sejak diterimanya surat tersebut.

"Surat KASN ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Ombudsman RI dan Gubernur Sulawesi Selatan," jelas Bansuhari Said, Selasa (19/07/22).

Kata Bansuhari Said, ASN yang menjadi korban nonjob setelah 4 kali dimutasi dalam sebulan ini, jika surat penegasan itu berisi, jika tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN yang dimaksud, dalam batas waktu yang sudah ditentukan, maka KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada bupati Takalar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dan di masa yang akan datang SK pengembalian yang bersangkutan dapat menjadi salah satu pertimbangan KASN dalam memberikan rekomendasi pengisian jabatan melalui seleksi terbuka maupun uji kompetensi dalam rangka mutasi.

"Namun sayangnya, rekomendasi KASN selama ini justru tidak pernah ditindaklanjuti oleh BKD Takalar, justru BKD Takalar membohongi KASN," kata Bansuhari Said.

Sudah berapa banyak surat rekomendasi dari KASN untuk pemerintah Kabupaten Takalar untuk melakukan pengembalian jabatan atau setara terhadap Bansuhari Said, namun kepala BKD Takalar justru tidak mengindahkan rekomendasi itu, padahal Pemkab Takalar beberapa kali telah melakukan mutasi selama kasus ini bergulir.

Sementara itu, Nani, Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian kinerja Aparatur
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Takalar yang dikonfirmasi terkait kasus Bansuhari Said ASN Asal Takalar yang dimutasi 4 kali dalam sebulan, mengaku jika kasusnya masih berjalan.

"Kami sudah mediasi bagaimana upaya supaya mereka selesaikan secara kekeluargaan, cuma saya sudah sampaikan kepada yang bersangkutan agar menemui Bupati," kata Nani, Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian kinerja Aparatur BKD Takalar.

Saat ditanya terkait aturan mutasi seperti yang dialami Bansuhari Said yang 4 kali dimutasi dalam sebulan, Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian kinerja Aparatur mengaku jika tidak ada aturan yang membenarkan untuk eselon tiga dan empat ke bawah.

"Kalau rekomdasi KASN, itu sudah kami sampaikan ke bupati dan kami sudah serahkan ke PPK, kalau memang bupati belum memenuhi rekomendasi KASN, kami juga tidak bisa paksakan," sambungnya.

Terkait aturan mutasi yang dialami oleh Bansuhari Said, Nani mengungkap jika hal yang dialami Bansuhari Said bisa dilakukan meskipun beberapa kali dimutasi dalam sebulan mengingat Bansuhari Said masih eselon tiga tergantung PPK nya.

"Yang menjadi pelanggaran di sini ialah, pemerintah melakukan nonjob terhadap Bansuhari Said, disitulah Komisi Aparatur Sipil Negara melihatnya ada kesalahan prosedur," katanya.

Nani pun mengakui, jika kasus nonjob tersebut berhak di pertanyakan oleh ASN yang sebelumnya menduduki jabatan, apalagi terjadi mutasi 4 kali dalam sebulan tanpa adanya jabatan yang diduduki.

"Pak Sekda saat itu, meminta ke KASN supaya Bansuhari Said dan Mustakim yang dinonjobkan itu, datang menemui bupati, tapi dua orang ini belum temui bupati. Sehingga saat ada pelantikan, keduanya belum dikembalikan ke jabatan semula seperti yang direkomendasikan oleh KASN, karena bupati merasa belum ditemui oleh kedua ASN itu," sambungnya. (Itg/Ask)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

10:52
04:13
03:03
04:38
02:19
01:27

Viral