Sumber :
- Tim Tvone-Rifandi Kamaru
Lakukan Pelecehan Seksual saat Nonton Fashion Week, Pria Paruh Baya Ditangkap
Selasa, 30 Agustus 2022 - 09:08 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di ruang sel tahanan Polres Kotamobagu, bahkan tersangka dikenakan pasal 6 huruf A dan B UU no 12 tahun 2022 tentang pidana pelecehan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(rku/ask)