Polres Kotamobagu ringkus empat Tersangka Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, Senin (13/9).
Sumber :
  • tvOne

Polres Kotamobagu Bekuk Empat Tersangka Pengedar Sabu-sabu

Senin, 13 September 2021 - 10:31 WIB

Kotamobagu, Sulawesi Utara - Maraknya peredaran barang haram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Kotamobagu Sulawesi Utara membuat Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Kotamobagu geram. Kali ini pihak kepolisian kembali berhasil mengamankan empat tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu pada Senin, (13/9).

Usai diamankan, keempat tersangka masing-masing inisial EN, DS, G, dan AHO di bawah ke kantor Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan.

Tak hanya itu bersama para tersangka, turut disita pula barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu, tiga buah handphone, satu buah alat hisap, satu buah pipet, serta uang tunai sebanyak Rp830.000 milik para tersangka.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati mengatakan, terbongkarnya jaringan pengedar narkotika jenis sabu ini berawal saat polisi berhasil menangkap tersangka EN pada Selasa (8/9) lalu di wilayah kota Kotamobagu.

Dalam penangkapan awal itu, polisi mengamankan satu paket jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan pengembangan polisi kembali berhasil menangkap tiga tersangka lain di lokasi yang berbeda, bahkan polisi juga mendapati empat paket sabu-sabu ditangan para tiga tersangka.

''Terbongkar adanya peredaran narkotika bermula saat polisi menangkap salah satu tersangka dan mendapati satu paket sabu sabu, dan saat dilakukan pengembangan polisi kembali berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya bersama barang bukti empat paket narkotika jenis sabu-sabu," sebut Prasetya kepada tvonenews.com.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Kota Kotamobagu. Akibat dari perbuatan tersebut, keempat tersangka diancam dengan undang-undang psikotropika Pasal 112 dan Pasal 127 dengan hukuman lima tahun penjara. (rifandi/afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral