Kuasa Hukum Litha Brand laporkan pengrusakan dan pembongkaran bangunan yang disengketakan di jalan Gunung Merapi.
Sumber :
  • Tim Tvone-M Noer

Bangunan Sengketa Dibongkar, Kuasa Hukum Laporkan ke Polda Sulsel

Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:15 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - Kisruh lahan seluas 676 meter persegi hak milik antara Litha Brand dan rumah makan Ati Raja di jalan Gunung Merapi, kelurahan Pisang Selatan, kecamatan Ujung Pandang, kota Makassar, yang terus bergulir sejak 2013 hingga kini, pihak Litha Brand meminta kepada Ati Raja untuk menghentikan pembongkaran bangunan.

Selain itu mereka meminta kepada Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel untuk menghentikan pembongkaran lahan bangunan tersebut yang dinilai masih ada hak dari pihak Litha Brand sebagai ahli waris, Kamis (13/10/2022).

"Terkait adanya pengosongan paksa dan yang diduga melakukan pengrusakan gedung, kami sudah melakukan upaya hukum yaitu membuat laporan polisi di Polda Sulsel dengan isinya menuntut terkait pengrusakan gedung, klien kami mempunyai hak atas objek tersebut di mana berdasarkan putusan 176 menyatakan di atas objek tersebut klien kami mempunyai hak atas objek yang dilelang sebagai ahli waris," ujar Kuasa Hukum Litha, Frans Lading.

Dari video amatir terjadi pengrusakan dan pengosongan rumah pada 20 September 2022, hingga sekarang sudah rata dengan tanah. Menurut kuasa hukum, ia menganggap pengukuran dan pembongkaran tersebut sepihak, tanpa adanya pertimbangan putusan pengadilan menyangkut parka status quo.

Dijelaskan pula, pihak dari Litha Brand ini sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Polda Sulsel terkait pasal 200 pengrusakan gedung dan melaporkan oknum kurator dengan laporan palsu.

Selain meminta kepada pihak rumah makan Ati Raja untuk segera menghentikan aktivitas pembongkaran, pihak dari Litha Brand juga mengharapkan kepada pihak Polda Sulsel agar segera menghentikan pembongkaran yang dilakukan oknum rumah makan Ati Raja tersebut.

"Pihak dari kami juga menjadi pertanyaan apakah negara hukum kita ini dibenarkan pola-pola premanisme dalam proses pengosongan objek yang di mana masih ada hak kami di situ, mohon bapak Kapolri dengarkan kami dan tegakkan hukum,” pungkasnya. (mnr/ask)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral