Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Syukri Umar dijemput simpatisan usai sidang praperadilan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Mamuju, Senin (21/11/2022).
Sumber :
  • Gusni Kardi

PraperadilanTersangka kasus Korupsi Lahan Kritis Di PN Mamuju Dikabulkan, Tersangka Dijemput Ratusan Massa

Senin, 21 November 2022 - 15:44 WIB

 

Penasehat hukum pemohon, Nasrun, sangat mengapresiasi putusan hakim yang menerima permohonan tersangka. 

 

"Saya sangat mengapresiasi putusan hakim yang mengabulkan permohonan Sukri Umar dan membatalkan penetapan tersangka Sukri Umar," kata Nasrun usai pembacaan putusan di PN Mamuju. 

 

Menyinggung soal penahanan Syukri Umar yang ditetapkan sebagai tersangka, menurut, Nasrun, karena penetapan tersangka tidak memenuhi unsur. 

 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral