Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Syukri Umar dijemput simpatisan usai sidang praperadilan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Mamuju, Senin (21/11/2022).
Sumber :
  • Gusni Kardi

PraperadilanTersangka kasus Korupsi Lahan Kritis Di PN Mamuju Dikabulkan, Tersangka Dijemput Ratusan Massa

Senin, 21 November 2022 - 15:44 WIB

"Syukri Umar harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum," tutur Nasrun pada wartawan. 

 

Sementara itu, usai sidang digelar ratusan massa pendukung massa Syukri Umar, yang mengikuti sidang putusan langsung menjemput Syukri Umar, di sel Polresta Mamuju.

 

(gki/asm)
 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral