- idul abdullah
Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1.489 Milyar
Makassar_Sulsel_Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Makassar melakukan pemusnahkan terhadap barang milik negara berupa barang kena cukai hasil tembakau atau rokok dan minuman
mengandung etil alkohol atau minuman keras yang ilegal rokok ilegal serta barang ilegal lainnya, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,489.284.606 milyar.
"Ini penindakan selama tahun 2022 atas sinergi seluruh aparat penegak hukum di Sulawesi Bagian Selatan yang meliputi Sulawesi selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dan alhamdulillah atas sinergi ini menghasilkan tangkapan yang cukup banyak, yaitu 1,8 juta batang rokok dan kemudian 265 liter minuman keras dan semua ini selalu kita lakukan karena mereka tidak membayar pajak," ujar Nugroho Wahyu Widodo, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Rabu (30/11/2022).
Lebih lanjut, Nugroho mengatakan tidak membayar pajaknya mereka berarti ilegal, nah kenapa kita memberantas yang ilegal agar yang legal naik produksinya, toh yang legal naik produksinya otomatis akan ada penerimaan negara lebih besar lagi.
"Untuk proses hukum sudah selesai lewat pengadilan negeri makassar sudah di hukum dan barangnya dimusnahkan hari ini yang rokok-rokok china itu sudah di proses hukum sama teman-teman kejaksaan dan
pengadilan," tambah Nugroho.