Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Sumber :
  • Antara

Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun, 2 Remaja di Makassar Ingin Jual Organ Tubuh Korban, Tergiur Iklan Internet

Selasa, 10 Januari 2023 - 22:50 WIB

Dia menuturkan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan kasus penculikan dan pembunuhan anak yang diungkap kepolisian harus menjadi perhatian dan meminta semua orang tua maksimalkan program "Jagai Anakta".

"Saya sendiri kaget mendengar ada kasus penculikan anak di Makassar dan untungnya polisi sudah mengungkap kasusnya," ujarnya di Makassar, Selasa.

Danny -- sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan program "Jagai Anakta" sudah sejak lama sering dikampanyekan agar para orang tua dan lingkungan bisa saling menjaga satu sama lain.

Ia menuturkan program Jagai Anakta yang sudah dikampanyekan sejak periode pertamanya menjabat itu berawal dari banyaknya fenomena-fenomena yang menggerus moral anak-anak.

"Ini program kita dorong terus para orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya, bukan saja pada pergaulannya melainkan kebiasaan atau tontonan yang bisa menggerus moral anak itu. Belum lagi bahaya seperti penculikan itu," katanya.

Danny pun meminta kepada aparat penegak hukum agar memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku penculikan dan pembunuhan anak tersebut. (ant/ebs) 
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:31
02:44
03:34
06:26
09:41
20:11
Viral