Tersangka JLT dan Barang Bukti Diamankan di Polres Tapteng..
Sumber :
  • Syaren

Pria Berkumis Ditangkap Polisi saat Hendak Jual Sabu-Sabu di Sibolga

Minggu, 19 Februari 2023 - 11:36 WIB

Tapteng, Sumatera Utara – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang laki-laki pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Sibolga, Sumatera Utara. Tersangka berinisial JLT (30), warga Jalan Sibual-buali, Kelurahan Huta Tonga-tonga Kecamatan Sibolga Utara.

Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning kepada awak media mengatakan JLT ditangkap, Kamis (16/2/2023) sore pukul 17.30 WIB di salah satu pondok di Jalan Kampung Baru I, Kelurahan Huta tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

AKP Horas menyebut, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba. “Mendapat informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Tapteng bergerak menuju sekitar lokasi untuk penyelidikan,” katanya, Minggu (19/2/2023).

“Pada saat personel melakukan pengintaian dengan cara mengendap endap di sekitar lokasi yang diinformasikan tersebut, tidak berapa lama kemudian personel melihat seorang laki-laki mencurigakan yang ciri cirinya sesuai informasi menuju satu pondok, dan sesampainya di pondok tersebut gerak geriknya mencurigakan sepertinya menunggu seseorang, dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung melakukan penangkapan,” terang Horas Gurning.

Untuk mencari barang bukti, petugas langsung menggeledah tersangka JLT. “Pada saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, personil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat brutto sekitar 0,62 gram dari tangan kiri tersangka, dan uang tunai senilai Rp50 ribu dari kantong sebelah kanan belakang yang diakui pelaku sebagai upah dari hasil penjualan sabu-sabu,” bebernya.

Kepada petugas, tersangka JLT mengaku bahwa sabu-sabu yang disita polisi tersebut adalah miliknya yang akan diserahkan kepada pemesan, namun sebelum transaksi keburu ketangkap petugas. “Tersangka juga mengatakan bahwa sabu sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial B,” jelas Horas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JLT beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral