PS dan FR, pelaku pengeroyokan korban hingga tewas.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Pujiansyah

Tak Terima Ditagih Hutang, Kakak Beradik Keroyok Korban Hingga Tewas

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:51 WIB

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebatang kayu balok dengan panjang sekitar satu meter, sebilah golok dengan gagang warna hitam panjang sekitar 60 Cm, dan satu unit sepeda motor merk Honda Tiger warna hitam. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutup AKP Hendra Saputra. (puj/wna)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral