Pesawaran, tvOnenews.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran, Lampung, menangkap seorang pria berinisial AP, karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Tersangka AP merupakan paman kandung korban. Aksi bejat tersangka dilakukan saat korban sedang tertidur di dalam kamar rumah neneknya. Tersangka membekap mulut korban, kemudian meraba tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, Jumat (10/5/2024).
AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan bahwa anggotanya berhasil menangkap pelaku setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, petugas langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan yang beralamat di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
"Kemudian tim langsung mengamankan pelaku AP tanpa adanya perlawanan. Kemudian pelaku AP dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa aksi bejat AP terhadap korban terjadi di rumah nenek korban pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.30 WIB, yang pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar.
Tiba-tiba ada yang membekap mulut korban, saat korban menoleh ternyata yang membekap mulut korban dengan tangan adalah pelaku AP. Kemudian pelaku AP melakukan aksi bejatnya dengan meraba tubuh korban.
"Tak hanya itu, pelaku AP juga melakukan aksi bejatnya dengan melampiaskan hawa nafsunya dengan membuka pakaian korban dan melepas celana yang dipakai oleh korban," jelasnya.
Load more