Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Seorang Kades di Lahat Ditetapkan DPO.
Sumber :
  • Tim TvOne/Ahmad Yudiansyah

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Seorang Kades di Lahat Ditetapkan DPO

Senin, 27 Februari 2023 - 10:50 WIB

Lahat, tvOnenews.com - Yuliansyah Putrawan (46) Kepala Desa Tanjung Kurung Ilir, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, akhirnya ditetapkan oleh Polres Lahat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2018-2019 semasa ia menjabat.

Yuliansyah diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait mark up dan kekurangan volume pembangunan fisik di desanya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.224.603.091. Tersangka dijerat pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999.

Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah melacak keberadaan tersangka hingga ke Kota Lubuklinggau. Namun, saat dilakukan penggerebekan, ternyata pelaku sudah tidak berada di tempat.

"Kami imbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga meminta kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka dengan ciri-ciri yang sudah kami sebar, agar segera melaporkan kepada kami terkait keberadaan tersangka," kata Kasatreskrim AKP Herli Setiawan, Senin (27/2/2023).

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Darul Efendi, melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan, Fiji Hadroni menjelaskan, Yuliansyah Putrawan sudah dinonaktifkan sebagai Kepala Desa Tanjung Kurung Ilir sejak Oktober 2022. Saat ini jabatan kepala desa diisi oleh Sekretaris Desa.

"Sudah kita nonaktifkan dari tahun kemarin. Untuk roda pemerintahan saat ini dijalankan oleh sekretaris desa menjadi pelaksana tugas (PLT)," pungkasnya. (Ayh/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral